Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pergub Baru Perkuat Bahasa Bali dan Kearifan Lokal, Koster Siapkan SDM Bali Unggul Berakar Budaya

Rika Riyanti • Rabu, 3 Juni 2026 | 14:52 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasi kepada wisatawan asing melalui pernyataan dalam bentuk konten grafis dan video yang diluncurkan secara resmi di Gedung Kertha Sabha, Sabtu (16/5/2026). (Ist) 
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasi kepada wisatawan asing melalui pernyataan dalam bentuk konten grafis dan video yang diluncurkan secara resmi di Gedung Kertha Sabha, Sabtu (16/5/2026). (Ist) 

 

BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengundangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat sebagai langkah memperkuat pelestarian bahasa dan budaya Bali di tengah perkembangan zaman.

Regulasi ini menggantikan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013 agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum, pendidikan, dan dinamika masyarakat saat ini.

Pergub baru tersebut menetapkan penyelenggaraan muatan lokal secara terintegrasi pada pendidikan formal maupun pendidikan berbasis masyarakat dengan berlandaskan nilai-nilai Sad Kerthi.

Dalam aturan tersebut, Pemprov Bali menegaskan tiga tujuan utama, yakni melestarikan dan mengembangkan bahasa Bali serta kearifan lokal, memperkuat pembentukan karakter peserta didik, serta menjamin keberlanjutan nilai-nilai budaya Bali lintas generasi.

Baca Juga: Honda Resmikan Mega Pos Honda Baturiti dengan Semangat Selalu Satu HATI

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pemisahan muatan lokal menjadi dua mata pelajaran mandiri, yakni Mata Pelajaran Bahasa Bali yang mencakup bahasa, aksara, dan sastra Bali, serta Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali yang memuat nilai Sad Kerthi, adat, dan visi Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Setiap satuan pendidikan formal di Bali diwajibkan mengajarkan kedua mata pelajaran tersebut minimal dua jam pelajaran per minggu.

Selain itu, bahasa Bali ditetapkan sebagai bahasa pengantar dalam proses pembelajaran Bahasa Bali maupun Kearifan Lokal Bali.

Pergub ini juga mengatur pola pembelajaran yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Pada tingkat pendidikan dasar, pembelajaran kearifan lokal diperkenalkan sejak kelas I dan II dengan metode tematik.

 

Bahasa Bali diajarkan secara terstruktur mulai kelas III hingga kelas VIII, sementara kelas IX difokuskan pada penguatan mata pelajaran kearifan lokal.

Untuk jenjang pendidikan menengah, pembelajaran Bahasa Bali diberikan pada kelas X dan XI, sedangkan kelas XII diarahkan pada pendalaman Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali.

Dari sisi tenaga pendidik, pembelajaran wajib diampu guru bahasa Bali yang ditetapkan sebagai guru profesional melalui keputusan gubernur maupun bupati/wali kota sesuai kewenangan.

Pelestarian budaya Bali juga diperluas melalui pendidikan berbasis masyarakat.

Baca Juga: Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Pergub ini mewadahi pelaksanaan pembelajaran melalui pasraman di desa adat, sekaa, sanggar, serta berbagai program kemasyarakatan lain yang didukung pedoman teknis dari perangkat daerah terkait.

Pemerintah Provinsi Bali turut menjamin keberlanjutan implementasi regulasi tersebut melalui pembinaan, monitoring, dan evaluasi berkala sedikitnya satu kali setiap tahun, termasuk pelatihan kurikulum.

Pendanaannya bersumber dari APBD serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kehadiran Pergub Nomor 7 Tahun 2026 bukan hanya regulasi administratif, melainkan bentuk komitmen menjaga identitas budaya Bali agar tidak tergerus modernisasi.

Baca Juga: Pemkab Gianyar Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Anak

“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan—SDM Bali Unggul—yang tidak hanya berdaya saing global, tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Gubernur Koster.(***)

Editor : Rika Riyanti
#pergub #bali #wayan koster #bahasa bali