Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Satpol PP Jembrana Tertibkan PKL di Trotoar dan Badan Jalan, 18 Pedagang Diberi Pembinaan

Gede Riantory Warmadewa • Jumat, 19 Juni 2026 | 07:37 WIB
Satpol PP Jembrana melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di wilayah Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. (Ist)
Satpol PP Jembrana melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di wilayah Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. (Ist)

BALIEXPRESS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan trotoar dan badan jalan di wilayah Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebanyak 18 pedagang yang masih memanfaatkan fasilitas umum untuk menjalankan usahanya.

Seluruh pedagang yang ditemukan diberikan pembinaan secara persuasif agar tidak lagi menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai lokasi berjualan.

Baca Juga: Asyk! Angkutan Siswa Gratis Siap Beroperasi di Tabanan, Jangkauan Layanan Diperluas

Kepala Satpol PP Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

“Dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan ini kami menemukan 18 pedagang yang berjualan menggunakan trotoar maupun badan jalan. Seluruhnya diberikan pembinaan secara lisan agar segera memindahkan barang dagangan yang mengganggu pengguna jalan dan memanfaatkan ruang usaha yang tidak melanggar ketentuan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pendataan petugas, di Kecamatan Jembrana ditemukan 11 pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan.

Baca Juga: Wamen ATR/Waka BPN dalam Raker Bersama DPR RI: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang

Mereka terdiri dari tujuh pedagang buah, satu tukang las, satu pedagang sarana banten, dan satu tukang ban.

Sementara itu, di Kecamatan Negara ditemukan tujuh pedagang yang terdiri dari empat pedagang buah, satu pedagang kelinci, satu pedagang nasi bento, satu bengkel, dan satu pedagang patung.

Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat

Eko Susila menjelaskan, keberadaan lapak maupun barang dagangan di atas trotoar dan badan jalan berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan juga dapat mengurangi fungsi utama trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.

Karena itu, Satpol PP Jembrana terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui pengawasan dan pembinaan kepada para pedagang agar lebih memahami aturan yang berlaku.

“Kami mengutamakan langkah persuasif melalui pembinaan. Harapannya para pedagang dapat berjualan dengan tertib tanpa mengganggu fungsi trotoar maupun badan jalan yang diperuntukkan bagi masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan lokasi usaha yang sesuai dengan ketentuan sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pedagang kaki lima (PKL) #Ketertiban Umum #jembrana