Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Bali Terbitkan Tujuh Rekomendasi Penanganan Bangunan di Kawasan Hutan Pejarakan

Rika Riyanti • Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:03 WIB
USULAN: Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6)
USULAN: Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6)

 

BALIEXPRESS.ID – DPRD Provinsi Bali menyerahkan tujuh rekomendasi hasil pembahasan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) terkait keberadaan bangunan yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6).

Setelah dibacakan dalam sidang, dokumen rekomendasi itu langsung diserahkan kepada Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRD Bali mendorong langkah-langkah penertiban terhadap bangunan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Baca Juga: DPRD Bali Keluarkan 9 Rekomendasi untuk PT BTID, Soroti Dugaan Pelanggaran Mangrove hingga Kawasan Suci

Pansus TRAP menilai penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh guna mengembalikan fungsi kawasan hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan sesuai arah pembangunan Bali yang berkelanjutan.

Pada rekomendasi pertama, DPRD meminta Gubernur Bali dan pejabat terkait menghentikan seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan hutan Desa Pejarakan.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah bertambahnya pelanggaran sambil menunggu proses penanganan lebih lanjut.

Selanjutnya, DPRD mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memasang garis pengamanan atau POL PP Line sebagai tahapan awal penerapan sanksi administratif.

 

Selain itu, DPRD meminta adanya proses hukum terhadap pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaian membuka atau merusak garis pengamanan yang telah dipasang.

Pansus TRAP juga meminta Satpol PP Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan organisasi perangkat daerah terkait segera mengambil langkah untuk memulihkan fungsi kawasan hutan sebagaimana kondisi semula.

Upaya tersebut dipandang penting untuk menjaga kesucian kawasan hutan di Desa Pejarakan.

Dalam rekomendasi berikutnya, pemilik bangunan diberikan kesempatan melakukan pembongkaran secara mandiri dengan biaya sendiri dalam jangka waktu satu bulan sejak rekomendasi diterbitkan.

Baca Juga: Permohonan Kekayaan Intelektual di Bali Capai 5.889 dalam Semester I 2026

Setelah bangunan dibongkar, kawasan tersebut diharapkan dapat ditata kembali dan dikembalikan sesuai fungsi awalnya.

Apabila pemilik bangunan tidak melaksanakan pembongkaran dalam batas waktu yang telah ditetapkan, DPRD meminta Satpol PP Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta instansi terkait mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran paksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya berfokus pada penertiban fisik bangunan, DPRD juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut.

Penindakan hukum didorong tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga turut terlibat, membantu, atau melakukan pembiaran sehingga pelanggaran terus berlangsung.

Baca Juga: Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jateng, Menteri Nusron: Bagian dari Program Prioritas Nasional Selesaikan Kepastian Hukum Aset Umat

Pansus TRAP menilai penegakan hukum dapat menjadi langkah terakhir melalui penerapan sanksi pidana terhadap pihak yang terbukti dengan sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Melalui tujuh rekomendasi tersebut, DPRD Bali berharap Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, dan aparat penegak hukum dapat bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan pemanfaatan kawasan hutan di Desa Pejarakan.

Penanganan yang tegas dinilai penting untuk mencegah berlanjutnya pelanggaran tata ruang sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan hutan yang menjadi bagian dari lingkungan hidup Bali.(***)

Editor : Rika Riyanti
#DPRD Provinsi Bali #rapat paripurna #Pansus TRAP #buleleng