BALIEXPRESS.ID - Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja agar tetap memiliki penghasilan saat memasuki masa pensiun maupun ketika mengalami cacat total tetap.
Melalui program ini, peserta memperoleh jaminan pendapatan bulanan sehingga kesejahteraan mereka dan keluarganya tetap terjaga meski sudah tidak lagi produktif bekerja.
Selain manfaat berupa pembayaran berkala setiap bulan, peserta juga berhak menerima manfaat secara sekaligus sesuai dengan ketentuan apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina, menjelaskan bahwa Program Jaminan Pensiun merupakan program yang wajib diikuti oleh perusahaan dan pekerja di sektor usaha menengah hingga besar.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Resmikan Balai Banjar Muluk Babi Sangeh, Bangga Kualitas Fisik Luar Biasa
Sementara itu, pelaku usaha skala kecil maupun mikro tidak diwajibkan, namun tetap dapat mendaftarkan pekerjanya secara sukarela.
"Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti oleh pemberi kerja dan pekerja pada sektor usaha skala menengah hingga besar. Bagi perusahaan skala kecil dan mikro tidak diwajibkan namun dapat didaftarkan sesuai kebutuhan. Untuk itu kami terus mendorong kepada pemberi kerja agar mendaftarkan karyawannya di program Jaminan Pensiun,” katanya, Senin (29/6).
Venina menjelaskan, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 15 tahun berhak memperoleh manfaat pensiun berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan sejak memasuki usia pensiun hingga peserta meninggal dunia.
Sementara itu, apabila masa kepesertaan belum mencapai 15 tahun, peserta tetap memperoleh manfaat berupa pembayaran sekaligus yang nilainya berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.
Baca Juga: Purnama Kasa, Pemkab Badung Gelar Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana
Program ini juga memberikan perlindungan kepada ahli waris.
Apabila peserta meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja, manfaat berkala dapat diberikan kepada keluarga dengan syarat peserta telah terdaftar minimal selama dua tahun.
Untuk mengikuti program tersebut, besaran iuran ditetapkan sebesar tiga persen dari upah bulanan.
Dari jumlah tersebut, dua persen menjadi tanggung jawab pemberi kerja, sedangkan satu persen dipotong dari gaji pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan terus mengajak seluruh badan usaha agar mendaftarkan perusahaan beserta para pekerjanya dalam Program Jaminan Pensiun sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi di masa mendatang, baik karena pensiun maupun meninggal dunia.
Selain mendorong kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak peserta memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) agar berbagai layanan dapat diakses dengan lebih mudah dan cepat.
Baca Juga: MBG di Papua Tingkatkan Gizi Masyarakat dan Dorong Kesejahteraan Ekonomi
“Kami mulai mengarahkan para peserta untuk lebih menggunakan kartu digital seiring dengan perkembangan jaman yang lebih mengedepankan digitalisasi,” imbuhnya.
Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengakses berbagai informasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara praktis.
Baik peserta Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) dapat memanfaatkan berbagai fitur, mulai dari pengecekan data kepesertaan, pendaftaran peserta, hingga pengajuan klaim.
Venina menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memandang program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai investasi perlindungan, bukan sekadar beban biaya.
Baca Juga: Papua Jadi Prioritas Pembangunan Nasional untuk Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia
Menurutnya, manfaat yang diperoleh pekerja dan keluarganya jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan selama masa kepesertaan.(***)
Editor : Rika Riyanti