Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bukan Hanya Tukin, Adi Arnawa Pastikan Potong TPP ASN Tidak Produktif

Putu Resa Kertawedangga • Senin, 29 Juni 2026 | 17:22 WIB
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. (Dok. Bali Express)
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. (Dok. Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Kebijakan tegas dari Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa yang akan memotong tunjangan kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak produktif bakal segera dijalankan.

Bahkan bupati asal Pecatu ini pun mengaku telah memiliki kerangka acuan untuk penerapannya.

Selain Tukin, ASN yang tidak produktif akan dipotong haknya dalam menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga: Pastikan Kebersihan Usai Tampil, Purna Paskibraka Badung Angkut Sampah PKB

Menurut Adi Arnawa, mekanisme pemotongan tersebut sebenarnya bukan kebijakan baru.

Sistemnya telah disusun sejak beberapa tahun lalu dan kini tinggal diimplementasikan secara konsisten.

"Tukin itu berbasis kinerja. Di dalamnya ada aspek disiplin, termasuk kehadiran. Kalau ASN tidak masuk kerja, otomatis ada pemotongan sesuai persentase yang telah diatur. Begitu juga kalau tidak memiliki kinerja, tentu akan dipotong," ungkapnya, Senin (29/6).

Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Resmikan Balai Banjar Muluk Babi Sangeh, Bangga Kualitas Fisik Luar Biasa

Pihaknya pun menyebutkan, sistem penilaian kinerja ASN di Badung akan dievaluasi sekaligus diaktualisasikan agar berjalan efektif.

Dirinya pun telah menginstruksikan Sekretaris Daerah bersama jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera mengimplementasikan sistem tersebut.

Apalagi sistem serupa juga telah diterapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Regional X, sehingga Pemkab Badung tinggal menyesuaikan dan menjalankannya secara serius.

Baca Juga: Purnama Kasa, Pemkab Badung Gelar Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana

"Kalau dilakukan secara konsisten, ya konsekuensinya jelas. Tidak bekerja dipotong, tidak punya kinerja dipotong. Bahkan kalau sama sekali tidak ada kinerja, TPP tidak akan diberikan," tegasnya.

Mantan Sekda Badung ini pun menjelaskan, pemotongan jam kerja akibat ketidakhadiran akan dihitung sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat menjadi dasar pemberian sanksi hingga pemberhentian apabila telah memenuhi batas yang ditentukan.

Ia berharap proses persiapan sistem dapat segera rampung. Pemkab Badung menargetkan uji coba dilakukan pada akhir 2026 sehingga implementasi penuh dapat dimulai pada 2027.

"Pak Sekda sudah berkomitmen melakukan trial pada akhir tahun ini. Target kami, tahun 2027 sistem ini sudah berjalan penuh," jelasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#asn #tpp #tunjangan #Adi Arnawa #badung