BALIEXPRESS.ID-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar bersama Dirreskrimsus Polda Bali memperkuat langkah pengawasan dan penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sinergi ini menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.
Penguatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bareskrim Polri yang telah berjalan sejak Juli 2025.
Dalam pelaksanaannya, masih dijumpai praktik ketidakpatuhan pemberi kerja, mulai dari perusahaan yang menunggak iuran, tidak mendaftarkan seluruh pekerja, hingga hanya mendaftarkan sebagian program jaminan sosial yang seharusnya diikuti. Kondisi ini berpotensi menghilangkan hak pekerja saat terjadi risiko kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat menyampaikan apresiasi atas Kerjasama dengan Dirreskrimsus Polda Bali yang diwakili oleh Kasubdit II Gusti Agung Ida Pratiwi S.H., S.I.K, M.M telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp 1.843.876.502,- iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan oleh perusahaan menunggak iuran PT IFT.
Adventus Edison Souhuwat mengatakan koordinasi ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antaraBPJS Ketenagakerjaan dengan Bareskrim Polri (NomorPER/205/072025 dan PKS/40/VII/2025) yang berlaku secara nasional.
"Fokus kerjasama mencakup pertukaran data/informasi, pengawasan dan pemeriksaan bersama, penanganan ketidakpatuhan, peningkatan kapasitas SDM, serta dukungan sarana dan prasarana. BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh (seperti perusahaan wajibbelum daftar, daftar sebagian, atau menunggakiuran). Jika ditemukan indikasi pelanggaran, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan Temuan Hasil Pemeriksaan (THP) yang ditembuskan kepada Polriuntuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan hinggapenyidikan, "ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat meminta pendampingan Polri secara tertulis saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan. Dalam proses penegakan hukumdan penyidikan, pihak kepolisian tetap mengedepankanprinsip keadilan restoratif (restorative justice).
"Pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran sesuai undang-undang. Pelanggaran atas kewajiban tersebutdapat dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, denda 0,1%, hingga penghentian layanan publik tertentu) dan sanksi pidana (penjara hingga 8 tahun atau dendamaksimal Rp 1 miliar),"ungkapnya.
Adventus Edison Souhuwat menambahkan ke depanya memastikan seluruh pemberi kerja memenuhi kewajibannya demi memberikan perlindungan jaminan sosial yang optimal bagi para pekerja melalui program JKK, JKM, JHT, JPN, dan JKP.
Sementara Kasubdit II Dirreskrimsus Polda Bali Gusti Agung Ida Pratiwi S.H., S.I.K, M.M menyambut baik atas hasil kerjasama dan komitmen mendukung penuh program pemerintah dalam hal pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja yang diamanahkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Wiwin Meliana