Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Buang Sampah Sembarangan di Lodtunduh, Denda Rp 5 Juta Menanti

Putu Agus Adegrantika • Selasa, 7 Juli 2026 | 16:25 WIB
SAMPAH : Prajuru Desa Adat Lodtunduh, Ubud cek sampah yang dibuang sembarangan di selatan kuburan desa setempat. 
SAMPAH : Prajuru Desa Adat Lodtunduh, Ubud cek sampah yang dibuang sembarangan di selatan kuburan desa setempat. 
 
BALIEXPRESS.ID – Desa Adat Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, mengambil langkah tegas dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan memberlakukan sanksi denda.  Denda sebesar Rp 5 juta bagi siapa saja yang terbukti membuang sampah sembarangan di wilayah desa adat tersebut.
 
Kebijakan ini muncul setelah berbagai upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan selama bertahun-tahun belum mampu menghentikan kebiasaan sejumlah oknum yang membuang sampah sembarangan. Terutama di kawasan setra (kuburan) dan sekitar jembatan yang menjadi titik rawan pembuangan sampah liar.
 
Bendesa Adat Lodtunduh, I Made Karya, menjelaskan bahwa Desa Adat Lodtunduh sebenarnya telah memiliki perarem atau aturan adat tentang pengelolaan sampah yang telah terdaftar di Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Berbagai upaya pencegahan juga telah dilakukan, termasuk pemasangan spanduk imbauan di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah.
 
Baca Juga: Kayuh Sepeda 8.000 Km Lintasi Asia, Perempuan Iran Bawa Misi Perdamaian Singgah di Jembrana
“Kami sudah memasang spanduk larangan, tetapi masih saja ada yang membuang sampah sembarangan. Bahkan setelah lokasi dibersihkan bersama pecalang, hanya bertahan sekitar seminggu sebelum kembali dipenuhi sampah,” ujarnya, Selasa (7/7).
 
Awalnya, sanksi dalam perarem lebih bersifat pembinaan dengan denda berupa beras sesuai ketentuan adat. Namun karena pelanggaran terus berulang, krama desa adat bersama prajuru akhirnya sepakat memperberat sanksi sebagai bentuk efek jera.
 
Keputusan tersebut merupakan hasil Paruman Saba Desa, Kerta Desa, dan Krama Desa Adat Lodtunduh yang digelar pada 22 Juni 2026. Dalam paruman itu disepakati pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar.
 
Melalui rekaman CCTV, pelaku yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Desa adat juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Warga yang berhasil memberikan informasi atau bukti yang mengarah pada pelaku akan mendapatkan kompensasi sebesar 50 persen dari nilai denda yang dibayarkan pelanggar.
 
Menurut I Made Karya, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.
 
“Kami ingin lingkungan Desa Adat Lodtunduh tetap bersih, sehat, dan nyaman. Harapan kami, masyarakat menjaga kebersihan bukan hanya karena takut didenda, tetapi karena memiliki tanggung jawab moral terhadap lingkungan,” tegasnya.
 
Selain pendekatan melalui aturan adat, Desa Adat Lodtunduh juga melakukan upaya secara niskala. Prajuru desa telah melaksanakan matur piuning di Pura Dalem dan Prajapati bertepatan dengan rangkaian Ngaben Massal sebagai bentuk permohonan agar kawasan desa tetap terjaga kesuciannya. *
 
 
Editor : Putu Agus Adegrantika
#didenda #sembarangan #sampah