Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Propam Polda Bali Usut Dugaan Kesewenang-Wenangan Oknum Aparat Sebabkan Usaha Bawang Putih Lumpuh

I Gede Paramasutha • Selasa, 7 Juli 2026 | 18:05 WIB
Karyawan CV Berkah Bawang Bali I Wayan Reno Janu Asta (kanan), didampingi Kuasa Hukum Nugraha Brata Kusumah di Propam Polda Bali, Selasa (7/7). (Bali Express/Istimewa)
Karyawan CV Berkah Bawang Bali I Wayan Reno Janu Asta (kanan), didampingi Kuasa Hukum Nugraha Brata Kusumah di Propam Polda Bali, Selasa (7/7). (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali melalui Subbid Paminal mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum aparat dalam penanganan perkara distribusi bawang putih sejak April 2024. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur yang disebut-sebut menyebabkan operasional CV Berkah Bawang Bali lumpuh selama hampir tiga bulan.

Subbid Paminal Bidpropam Polda Bali memanggil pihak CV Berkah Bawang Bali untuk dimintai keterangan pada Selasa (7/7). Dalam pemeriksaan tersebut hadir karyawan toko sekaligus admin, I Wayan Reno Janu Asta, 29, didampingi kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Brata Kusumah.

Usai pemeriksaan, Nugraha Brata Kusumah menjelaskan bahwa persoalan bermula pada April 2026 ketika kliennya menerima kiriman satu truk bawang putih asal Tiongkok yang menurutnya telah masuk ke Indonesia secara legal dan telah menjalani proses karantina di Surabaya. "Barang tersebut datang dari Tiongkok secara legal, sudah melewati proses karantina di Surabaya dan dilengkapi dokumen KT-9. Setelah itu dikirim ke Bali menggunakan jasa ekspedisi," ujarnya.

Baca Juga: Media DPRD Bali Studi Tiru ke DKI Jakarta, Dalami Transformasi Energi Bersih dan Kendaraan Listrik

Namun, saat truk berisi bawang putih tiba di halaman toko milik Hendrik, yang telah beroperasi sebagai distributor sejak 2023, sejumlah anggota dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali datang dan menyatakan pengiriman tersebut belum memenuhi prosedur karantina di Bali.

Menurut Nugraha, kliennya tidak mengetahui bahwa masih diperlukan proses karantina tambahan ketika barang masuk ke Bali. "Klien kami mengira proses karantina di Surabaya sudah cukup. Dokumen KT-9 sudah ada, tetapi itu tidak dipertimbangkan," katanya.

Pihaknya juga menyoroti proses penindakan yang dilakukan aparat. Menurut dia, petugas disebut tidak memperlihatkan secara jelas dokumen kelengkapan tugas saat melakukan pemeriksaan. Selain memeriksa pemilik toko dan Reno, polisi juga menyita sekitar 400 bal atau sekitar 8 ton bawang putih yang saat itu bernilai sekitar Rp184 juta dengan asumsi harga Rp23 ribu per kilogram.

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Lodtunduh, Denda Rp 5 Juta Menanti

Kuasa hukum mempertanyakan legalitas penyitaan tersebut karena menurutnya tidak disertai surat izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat. "Klien kami juga tidak menerima berita acara maupun tanda terima barang sitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP," tegasnya.

Tak hanya penyitaan, toko CV Berkah Bawang Bali juga disegel sehingga seluruh aktivitas usaha terhenti. Akibat penyegelan yang berlangsung hampir tiga bulan, usaha distributor tersebut disebut mengalami kerugian berlapis. CV Berkah Bawang Bali yang merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan empat pekerja tidak lagi memiliki pemasukan, sementara modal usaha terhenti karena barang dagangan tidak dapat dijual.

Menurut Nugraha, bawang putih yang disita merupakan barang yang mudah mengalami penyusutan kualitas sehingga semestinya segera dilelang apabila dijadikan barang bukti. "Selama berbulan-bulan barang tidak dilelang sehingga berpotensi mengalami kerusakan. Selain 8 ton yang disita di truk, sekitar satu ton bawang yang berada di dalam toko juga mengalami kerusakan," katanya.

Ia juga menyebut penyegelan membuat pelanggan tetap, termasuk restoran dan pelaku usaha kuliner, beralih ke distributor lain sehingga setelah toko kembali dibuka, konsumen sudah banyak yang hilang. "Kerugian kami bukan hanya bawang, tetapi juga kehilangan pelanggan yang selama ini dibangun bertahun-tahun. Untuk mendapatkan kembali pelanggan itu tentu membutuhkan waktu," tandasnya.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Selain dugaan tidak adanya izin penyitaan dari pengadilan, ia juga mempertanyakan alasan penyegelan toko. Menurutnya, kliennya hanya bertindak sebagai penerima barang dan menjual kembali atau reseller, sedangkan proses pengiriman dilakukan oleh perusahaan ekspedisi.

"Kalau memang ada kewajiban karantina tambahan, seharusnya pihak yang mengirim yang bertanggung jawab. Klien kami tidak mungkin sengaja menghindari karantina, karena biaya karantina hanya sekitar Rp25 ribu. Tidak ada logikanya mengambil risiko sebesar itu," katanya.

Ia mengungkapkan, setelah perkara tersebut menjadi viral di media sosial, polisi baru memproses pelelangan barang bukti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta membuka kembali segel toko. Meski demikian, menurutnya kondisi usaha telanjur terdampak karena sebagian besar pelanggan telah beralih ke tempat lain.

Baca Juga: Duta Badung Revitalisasi Bale Sikap, Jejak Prajurit Munggu Menggema di PKB

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 88 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan tidak adanya izin karantina saat pemasukan komoditas dari Jawa ke Bali.

Sementara itu, terkait pemeriksaan di Bidpropam Polda Bali, Nugraha mengatakan penyidik Paminal mendalami dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, termasuk mencocokkan informasi yang sempat viral dengan fakta yang dialami kliennya.

"Tadi Paminal menggali apakah benar ada pelanggaran prosedur oleh penyidik. Kami sudah jelaskan satu per satu, mulai dari prosedur pemeriksaan, dugaan tidak ditawarkannya pendampingan penasihat hukum kepada klien, hingga proses penyitaan. Mudah-mudahan Paminal Polda Bali dapat bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan ini," pungkasnya.

Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan Propam, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy tak berkomentar banyak. "Kalau dilakukan pemeriksaan Bidang Propam maka yang diselidiki ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan petugas, jadi kami masih menunggu hasil pemeriksaannya," jawabnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#oknum aparat #polda bali #propam #bawang