Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD DKI Beberkan Kunci Percepatan Kendaraan Listrik

Rika Riyanti • Jumat, 10 Juli 2026 | 09:36 WIB
STUDI TIRU: Studi tiru Sekretariat DPRD Bali bersama 31 wartawan yang bertugas di DPRD Bali saat berkunjung ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/7)
STUDI TIRU: Studi tiru Sekretariat DPRD Bali bersama 31 wartawan yang bertugas di DPRD Bali saat berkunjung ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/7)

 

BALIEXPRESS.ID- Dukungan regulasi, penganggaran yang konsisten, serta pengawasan menjadi tiga pilar utama yang diterapkan DPRD DKI Jakarta dalam mendorong transformasi energi bersih melalui percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Pengalaman tersebut dibagikan kepada rombongan studi tiru Sekretariat DPRD Bali bersama 31 wartawan yang bertugas di DPRD Bali saat berkunjung ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/7).

 

Kepala Subbagian Publikasi dan Informasi Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Tri Indra Gunawan, mengatakan kebijakan transisi energi di ibu kota disusun dengan mengacu pada kebijakan nasional yang kemudian diintegrasikan ke dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah.

 

"Pada prinsipnya, transformasi energi di DKI Jakarta mengacu pada kebijakan nasional sekaligus diintegrasikan ke dalam berbagai dokumen perencanaan daerah," ujarnya.

 

Menurut Tri, dukungan DPRD DKI Jakarta diwujudkan melalui pembahasan dan persetujuan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 serta RPJMD 2025–2029 yang memuat arah pembangunan rendah karbon dan pengurangan emisi.

 

Selain itu, alokasi APBD juga diarahkan untuk mendukung pengadaan armada transportasi publik berbasis listrik, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga program pengendalian pencemaran udara. Berbagai pembahasan di komisi DPRD yang membidangi transportasi, lingkungan hidup, dan energi juga menjadi bagian dari dukungan terhadap percepatan transisi energi.

 

"Dari sisi daerah, DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan dukungan melalui pembahasan dan persetujuan dokumen perencanaan pembangunan serta penganggaran yang mengakomodasi program transisi energi," katanya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Tri juga menjelaskan posisi DPRD terhadap penyusunan Peraturan Gubernur mengenai kendaraan dinas listrik yang saat ini masih diproses oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Ia menegaskan bahwa meskipun Pergub merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai regulasi pelaksana, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat kerja, rapat komisi, maupun pembahasan anggaran.

 

"Namun demikian, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan. Dalam berbagai rapat kerja, rapat komisi maupun pembahasan anggaran, DPRD dapat memberikan masukan, saran, maupun rekomendasi agar substansi kebijakan tersebut selaras dengan kepentingan masyarakat, kemampuan fiskal daerah, serta target pembangunan berkelanjutan," jelasnya.

 

Tri turut memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam implementasi kendaraan listrik. Mulai dari keterbatasan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), kesiapan pasokan listrik yang semakin bersih, harga kendaraan listrik yang relatif lebih mahal dibanding kendaraan konvensional, perubahan perilaku masyarakat, sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kapasitas teknisi dan mekanik, hingga pengelolaan limbah baterai.

 

"Karena itu, transformasi energi merupakan proses jangka panjang yang memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

 

Menurut Tri, DPRD DKI Jakarta mendukung penuh agenda transisi energi melalui pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Seluruh kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kesiapan teknologi, serta asas keadilan agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

 

Ia juga membagikan sejumlah pengalaman yang dapat menjadi referensi bagi Bali dalam mempercepat pengembangan kendaraan listrik. Di antaranya menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas, memastikan dukungan regulasi dan anggaran berjalan berkesinambungan, memulai implementasi pada armada pemerintah dan transportasi publik, memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, BUMN, dunia usaha, serta perguruan tinggi, hingga memperluas pembangunan SPKLU secara bertahap disertai edukasi kepada masyarakat.

 

"Yang tidak kalah penting adalah membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Dengan sinergi yang baik antara fungsi perencanaan, penganggaran, dan pengawasan, proses transformasi energi dapat berjalan lebih efektif sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing daerah," pungkasnya.(ika)

Editor : Wiwin Meliana
#DKI Jakarta #kendaraan listrik