BALIEXPRESS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengambil langkah tegas terhadap ratusan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakan.
Sepanjang Juni 2026, sebanyak 295 wajib pajak dikenai tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik, dengan total nilai tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Pekan Penagihan Serentak yang dilaksanakan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Bali sebagai tahapan lanjutan dalam proses penagihan pajak.
Tindakan itu diberlakukan kepada wajib pajak yang tidak mengindahkan berbagai upaya penagihan sebelumnya, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa.
Baca Juga: Program PEKA Dorong Ahli Waris Pekerja Bangun Usaha Mandiri
Meski telah diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya, para penunggak tersebut belum juga menyelesaikan utang pajak yang dimiliki.
Melalui pemblokiran rekening, dana yang tersimpan pada aset keuangan wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan sampai seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik milik Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Akibatnya, wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak sehingga aktivitas administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara waktu terhenti.
Akses tersebut akan dipulihkan setelah seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan langkah tersebut merupakan upaya terakhir setelah pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
"Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak. DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Sehingga mereka yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Darmawan.
Ia menambahkan, proses penagihan aktif tidak berhenti pada pemblokiran rekening maupun penonaktifan sertifikat elektronik.
Baca Juga: Perluas Akses Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7,00%
DJP Bali akan melanjutkan tahapan berikutnya berupa penyitaan aset, pemindahbukuan hingga pelelangan aset apabila tunggakan pajak tetap tidak diselesaikan.
Seluruh proses penagihan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Darmawan juga mengimbau para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak tempat mereka terdaftar guna memperoleh pendampingan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan.
"Saya mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar agar memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Petugas kami selalu bersedia memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses,” tutup Darmawan.(***)
Editor : Rika Riyanti