Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pria Mengaku Wartawan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan dan Pengancaman oleh Polda Bali

I Gede Paramasutha • Selasa, 14 Juli 2026 | 14:27 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy. (Bali Express/Istimewa)
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menetapkan pria yang mengaku sebagai wartawan berinisial FVK, 39, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah perkara yang semula ditangani Polsek Kuta ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diambil alih oleh Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.

"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ariasandy di Mapolda Bali, Selasa (14/7).

Baca Juga: Polresta Denpasar Periksa Oknum Anggota Pelayanan SIM dan Usut Dugaan Pemerasan Mengatasnamakan Wartawan

Perkara tersebut berawal dari laporan seorang pria berinisial AAAY alias Y, 36, yang mengaku menjadi korban penganiayaan dan pengancaman. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik menjerat FVK dengan Pasal 466, Pasal 449, dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.

Meski telah berstatus tersangka, FVK belum ditahan. Menurut Ariasandy, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan yang sedang dijalani tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca Juga: Wakapolres Gianyar Sidak Satpas SIM, Pastikan Pelayanan Sesuai SOP

Penyidik juga mengungkap bahwa saat insiden terjadi di Polsek Kuta, FVK bukan berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik. Ia datang karena berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan dirinya. 

Selain itu, polisi menduga FVK berada di bawah pengaruh minuman beralkohol ketika peristiwa tersebut terjadi.

Terkait pengakuan FVK sebagai wartawan, kepolisian menyatakan hingga kini belum menemukan bukti yang menguatkan klaim tersebut. 

Saat diminta menunjukkan kartu identitas atau keanggotaan sebagai wartawan, tersangka belum dapat memperlihatkannya. "Statusnya sebagai wartawan masih kami dalami karena yang bersangkutan belum bisa menunjukkan bukti keanggotaannya," tandasnya.

Polisi juga masih menyelidiki dugaan penggunaan obat-obatan terlarang. Dari hasil tes urine diketahui terdapat kandungan benzodiazepine, namun penyidik belum dapat memastikan apakah zat tersebut berasal dari penggunaan obat sesuai resep dokter atau merupakan bentuk penyalahgunaan.

Ariasandy menegaskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Diketahui, FVK diamankan anggota Polsek Kuta pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 21.30 WITA.

Ia diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap AAAY di sebuah hotel di Jalan Lebak Bene, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Penanganan perkara itu selanjutnya diambil alih Ditreskrimum Polda Bali. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#tersangka #polda bali #wartawan #pengancaman