BALIEXPRESS.ID – Proses hukum yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan kembali menjadi sorotan. Meski telah berstatus tersangka dan sempat mangkir dari panggilan penyidik, Darmawan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Darmawan dijemput penyidik pada Senin (20/7) setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Setelah dimintai keterangan, ia diperbolehkan pulang dan belum dilakukan penahanan.
Seorang sumber di lingkungan Polda Bali menyebutkan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka. "Yang bersangkutan dipersilakan pulang karena selain usianya sudah lanjut, juga memiliki riwayat penyakit paru-paru," ujar sumber tersebut, Selasa (21/7).
Sumber itu menjelaskan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sebelum proses pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum. Namun, ia belum dapat memastikan agenda penyidikan berikutnya maupun perkembangan terbaru perkara tersebut. "Pengambilan keterangan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara karena nantinya akan dilaksanakan tahap dua," katanya.
Keputusan penyidik yang tidak menahan tersangka menuai kritik dari kuasa hukum pelapor, I Nyoman Gde Sudiantara atau yang akrab disapa Ponglik. Menurutnya, perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga semestinya segera memasuki tahapan pelimpahan.
Ia mengatakan proses pelimpahan sempat tertunda karena Darmawan menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, alasan tersebut dinilai perlu diuji secara objektif. "Saat perkara dinyatakan P-21 seharusnya sudah masuk tahap pelimpahan. Kemudian yang bersangkutan dirawat di rumah sakit dan kini sudah pulang. Kondisi kesehatannya perlu dipastikan, apakah ada mekanisme check and balance dari kepolisian," ujarnya.
Ponglik juga mempertanyakan tidak adanya langkah tegas terhadap tersangka yang sebelumnya disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. "Kalau memang sakit, harus ada mekanisme yang jelas. Sebab sebelumnya yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan setelah berkas dinyatakan P-21. Seharusnya hadir," tegasnya.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak dilakukan secara transparan. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan intervensi dari seorang mantan jenderal polisi berinisial IS yang kini berprofesi sebagai advokat.
"Saya agak kecewa, perlu dipertanyakan? ada cek and balance dari pihak kepolisian? Kalau sakit mestinyanya bukan langkah, karena dia sudah melawan perintah, P21 mestinya kan hadir. Dampaknya preseden bagi pelaku pidana. Selain itu advokat mantan polisi diduga lebih leluasa mengintrevensi penyidik yang notabene mereka eks anak buah?" cetusnya.
Ponglik berharap aparat penegak hukum tetap menjaga independensi dalam menangani perkara tersebut, sehingga tidak muncul anggapan bahwa seseorang dengan latar belakang tertentu dapat memengaruhi proses penyidikan.
Selain itu, ia menduga perkara pidana tersebut berkaitan dengan sengketa aset bernilai tinggi yang hingga kini masih diperebutkan. Menurutnya, pihak yang pernah kalah dalam perkara perdata hingga tingkat Mahkamah Agung masih berupaya menguasai objek tanah yang dipersengketakan.
"Saya menduga ada kepentingan untuk menguasai aset yang nilainya besar. Padahal, pihak Hattrick sudah kalah di pengadilan, namun diduga masih ingin menguasai tanah yang bukan haknya," katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membantah adanya intervensi mantan jendral polisi dalam perkara ini. Ia menyatakan Unit 5 Subdit II bersama Unit Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali memang membawa tersangka pada Senin (20/7), terkait dng laporan polisi Nomor: LP/B/627/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tgl 3 September 2025 dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Laporan itu, sebaigaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP UU. No.1 tahun 1946 yang saat ini diatur dalam pasal 391 UU No. 1 tahun 2023. Tersangka dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda karena tidak menghadiri panggilan ke-1 dan panggilan ke-2 untuk dilaksanakan tahap 2 kepada jaksa penuntut umum.
Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan keterangan bahwa tersangka tidak hadir karena sakit dan sedang dirawat/Opname di RSU Garba Med Kerobokan sejak 16 Juli 2026 sampai dengan tanggal 18 Juli 2026. Karena alasan sakit tersebut lah tidak dilakukan penahanan. "Jadi tidak benar info intervensi jendral," tandasnya. (ges)
Editor : Iqbal Kurnia