Polresta Denpasar Ringkus 42 Tersangka Kasus 4C Selama Juli 2026, Curanmor Masih Mendominasi

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 09:19 WIB
Pengungkapan kasus 4C periode Juli 2026 oleh Polresta Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Pengungkapan kasus 4C periode Juli 2026 oleh Polresta Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 31 kasus kejahatan 4C yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cusa), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 42 tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan keberhasilan pengungkapan itu merupakan hasil kerja Satreskrim Polresta Denpasar dan seluruh Polsek jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.

"Selama bulan Juli 2026 kami berhasil mengungkap 31 kasus kriminalitas dengan total 42 tersangka," ujar Leonardo saat konferensi pers, Kamis (23/7). Dari total kasus yang berhasil diungkap, curanmor menjadi salah satu tindak pidana yang paling menonjol.

Baca Juga: Astra Motor Bali Gelar Edukasi Vokasi dan Sosialisasi Berkelanjutan di SMKN 3 Singaraja

Polisi mencatat terdapat sembilan kasus pencurian sepeda motor dengan enam tersangka yang berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga mengungkap empat kasus curat dengan tujuh tersangka, satu kasus curas yang melibatkan dua tersangka, serta 18 kasus pencurian biasa dengan 17 tersangka. 

Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, satu orang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, yakni Putra Mahendra Jaya alias PMJ. Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan, telepon genggam, pelat nomor kendaraan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Leonardo menjelaskan, capaian pengungkapan kasus selama Juli dilakukan secara bertahap setiap pekan. Pada minggu pertama, aparat mengungkap 10 kasus yang terdiri atas dua kasus curanmor, dua curat, satu curas, dan lima pencurian biasa.

Baca Juga: Badan Anggaran DPRD Tabanan Dorong Pemkab Tabanan Optimalkan Penggunaan Teknologi

Memasuki minggu kedua, polisi kembali mengungkap 12 kasus, meliputi lima curanmor, dua curat, dan lima pencurian biasa. Sementara pada minggu ketiga berhasil diungkap sembilan kasus, terdiri dari dua kasus curanmor dan tujuh kasus pencurian biasa.

Menurutnya, dominasi kasus curanmor dan pencurian biasa menunjukkan kejahatan konvensional masih menjadi tantangan utama di wilayah hukum Polresta Denpasar.

 "Pengungkapan ini merupakan bentuk transparansi kinerja kepolisian sekaligus komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," tegasnya.

Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar mendatangi Satreskrim Polresta Denpasar untuk mengecek kendaraan yang berhasil diamankan.

Masyarakat diminta membawa dokumen kepemilikan yang sah seperti STNK, BPKB, atau bukti pendukung lainnya agar kendaraan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolresta menambahkan, wilayah yang masih rawan kasus curanmor dalam beberapa bulan terakhir berada di kawasan hukum Polsek Denpasar Barat dan Polsek Denpasar Selatan. Untuk menekan angka kejahatan tersebut, kepolisian terus meningkatkan langkah preemtif dan preventif.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pidana curanmor dengan menggunakan kunci ganda serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman," pungkasnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
4C polresta denpasar kejahatan