BALIEXPRESS.ID – Kekompakan ayah dan anak berinisial IGNA, 44, dan IGNK, 25, membawa mereka mendekam di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap polisi lantaran mencuri sedikitnya 12 unit sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Denpasar dan Badung sejak April 2026.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DK 1201 AFM milik Januar, 43, di Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, pada Senin (20/7) sekitar pukul 09.00 Wita.
"Korban mendapat kabar melalui WhatsApp dari penyewa kendaraan bahwa motor yang diparkir di basement hotel sudah tidak berada di tempat semula. Setelah dicek bersama, kendaraan memang telah raib," ujar Kompol Praba, Kamis (23/7).
Baca Juga: Polresta Denpasar Ringkus 42 Tersangka Kasus 4C Selama Juli 2026, Curanmor Masih Mendominasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas juga memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan informasi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada hari yang sama, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Nangka Utara Gang Triti Nomor 3B, Denpasar, dan mengamankan dua orang terduga pelaku, yang diketahui memiliki hubungan sebagai ayah dan anak.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan, ayah dan anak asal Kediri, Tabanan itu, mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama.
Baca Juga: Astra Motor Bali Gelar Edukasi Vokasi dan Sosialisasi Berkelanjutan di SMKN 3 Singaraja
Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa kondisi stang terkunci. Setelah menemukan sasaran, kendaraan dibawa kabur dengan cara "digetek" atau didorong hingga menjauh dari lokasi sebelum kemudian dijual.
Menurut pengakuan pelaku, motor hasil curian dijual melalui melalui marketplace dengan sistem transaksi Cash on Delivery (COD).
"Uang hasil penjualan tersebut diakui digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, sebagian hasil kejahatan juga dipakai untuk bermain judi online," tuturnya. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka juga mengaku telah beraksi di sedikitnya 12 lokasi berbeda.
Sebanyak tujuh lokasi berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di kawasan Resident 45 Jalan Lange, Lacovida Jalan Teuku Umar sebanyak dua kejadian, Cozy Resident Jalan Kebo Iwa sebanyak dua kejadian, Resident Maharani Jalan Kebal Sari, serta Basement Princess Keisha Hotel di Jalan Teuku Umar Barat.
Sementara lima lokasi lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, masing-masing di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan kedua pelaku dalam aksi serupa. (*)
Editor : I Gede Paramasutha