BALIEXPRESS.ID – Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (24/7). Dalam agenda tersebut, pria yang akrab disapa AWK itu melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik, penegakan hukum, serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan PN Denpasar.
Kedatangan senator tersebut diterima langsung Ketua PN Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, didampingi jajaran humas dan panitera. Dalam pertemuan itu, AWK menyampaikan berbagai aspirasi dan laporan masyarakat yang diterimanya terkait kinerja hakim, dugaan praktik transaksional dalam penanganan perkara, hingga persoalan eksekusi putusan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Denpasar Iman Luqmanul Hakim dengan tegas membantah adanya praktik penyimpangan maupun transaksi yang melibatkan hakim dan aparatur pengadilan di bawah kepemimpinannya sejak menjabat pada Juni 2025. "Seluruh jajaran telah berkomitmen menjalankan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai prinsip peradilan yang ideal," tegasnya.
Baca Juga: Sebanyak 5 Petani Bakbakan Tolak Konsinyasi Pengadaan Tanah GOR
Iman juga menyebut komitmen tersebut diperkuat dengan meningkatnya kesejahteraan aparatur peradilan, termasuk kenaikan gaji hakim yang diberikan pemerintah, sehingga diharapkan semakin memperkuat integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Usai pertemuan, AWK mengaku melihat adanya perubahan signifikan di tubuh PN Denpasar dalam kurun waktu setahun terakhir. Menurutnya, berbagai pembenahan yang dilakukan membuat lembaga tersebut layak menjadi contoh pelayanan publik di lingkungan peradilan.
"Saya cukup surprise. Sejak beliau datang pada 2025 sampai sekarang sudah banyak indikator positif yang menjadikan Pengadilan Negeri Denpasar sebagai prototipe pelayanan publik yang seharusnya," ujarnya. Salah satu capaian yang mendapat perhatiannya adalah penyelesaian tunggakan eksekusi perkara.
Ia mengungkapkan, selama dipimpin Iman Luqmanul Hakim, sekitar 50 persen perkara eksekusi yang sebelumnya tertunda telah berhasil diselesaikan secara terbuka. Menurutnya, transparansi dalam pelaksanaan eksekusi turut meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk kembali menempuh jalur hukum resmi dalam mengajukan permohonan eksekusi.
Selain itu, ia juga menilai budaya kerja di lingkungan PN Denpasar semakin mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Penanganan berbagai perkara, termasuk yang melibatkan warga negara asing (WNA), dinilai telah berjalan sesuai koridor hukum dan mendukung arah pembangunan hukum nasional di Bali.
Dalam kesempatan tersebut, AWK juga menyoroti rencana pembentukan Pengadilan Negeri Badung sebagai satuan kerja tersendiri. Menurutnya, Keputusan Presiden mengenai pembentukan PN Badung telah terbit dan saat ini tinggal menunggu proses asesmen dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ia berharap pengadilan baru tersebut dapat mulai beroperasi sebelum akhir tahun agar sebagian besar beban perkara yang selama ini ditangani PN Denpasar dapat dialihkan. "Harapan kami sebelum akhir tahun Pengadilan Negeri Badung sudah bisa berfungsi sehingga sekitar 50 persen perkara dapat dialihkan ke sana," katanya.
Selain mendukung pembentukan PN Badung, AWK juga mendorong revitalisasi menyeluruh terhadap kompleks gedung lama PN Denpasar agar fasilitas pelayanan hukum semakin representatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
"Saya puas sekali dengan pertemuan hari ini. Beliau sosok yang humanis dan memang ditugaskan Mahkamah Agung untuk menata Pengadilan Negeri Denpasar. Kita dukung penuh," tandasnya.
Menjawab pertanyaan mengenai sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang melibatkan WNA, AWK menegaskan bahwa DPD RI tetap menghormati independensi lembaga peradilan dan tidak memiliki kewenangan mengintervensi proses hukum maupun putusan hakim.
Baca Juga: Tari Jangkang di Desa Cempaga: Penari Wajib Melukat, Persembahan untuk Leluhur
"Kami menghargai setiap keputusan pengadilan. Secara etika politik kami tidak bisa ikut campur atau mengintervensi. Namun dalam ruang diskusi kami bisa menyampaikan aspirasi atau masukan tanpa bermaksud memengaruhi proses hukum," tegasnya.
AWK juga memberikan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang meningkatkan kesejahteraan para hakim. Menurutnya, dukungan terhadap lembaga peradilan perlu terus diperkuat agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin profesional, transparan, dan dipercaya publik. (*)
Editor : I Gede Paramasutha