Pasca Masalah Pengelolaan Sampah Di Sempidi, DLHK Badung Beri Waktu 15 Hari

Putu Resa Kertawedangga • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 08:50 WIB
Kepala DLHK Badung. Ni Made Rai Warastuthi. (Dok. Bali Express)
Kepala DLHK Badung. Ni Made Rai Warastuthi. (Dok. Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung melayangkan teguran kepada pengelola TPS3R Sempidi Bumi Resik, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Hal ini dilakukan lantaran munculnya kendala dalam pengelolaan sampah yang tidak diolah dan menumpuk di lokasi tersebut.

Pengelola pun diberi waktu 15 hari untuk melakukan penanganan, jika tiak ada maka akan diberikan sanksi tegas.

Baca Juga: Puluhan Ribu Pelajar Karangasem Jalani Cek Kesehatan Gratis, Ini Hasilnya!

Kepala DLHK Badung, Ni Made Rai Warastuthi mengatakan, penanganan permasalahan di TPS3R Sempidi Bumi Resik akan dilakukan pemantauan.

Jika dalam kurun waktu 15 hari tidak ada perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan, pihaknya akan mengambil langkah yang lebih tegas.

“Apabila dalam waktu 15 hari tidak melakukan penanganan sesuai catatan dari DLHK, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Tindakan itu dapat berupa pemberian sanksi hingga memberikan rekomendasi untuk menghentikan operasional," ujar Rai Warastuthi, Senin (27/7).

Baca Juga: Damkar Jembrana Catat 12 Kebakaran selama Juli, Kelalaian Warga Jadi Pemicu Utama

Pihaknya menyebutkan, saat ini DLHK Badung juga turun menangani sampah yang ada di sejumlah ruas jalan.

Dalam hal ini, sejumlah armada truk juga dikerahkan untuk mengatasi permasalahan.

Harapannya dapat memberikan kenyamanan masyarakat dengan menciptakan lingkungan yang bersih.

Baca Juga: Dishub Badung Bakal Uji Coba Program Bus Sekolah Gratis

"Langkah ini merupakan upaya darurat agar persoalan sampah tidak semakin meluas," ungkapnya.

Meski demikian, Rai Warastuthi menyatakan, tanggung jawab utama penanganan sampah tetap berada di tangan pengelola TPS3R.

Para pengelola pun diminta memperbaiki sistem pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya pun menegaskan, DLHK Badung akan terus mengevaluasi perkembangan di lapangan.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak terlihat perubahan signifikan, pemerintah Gumi Keris pun tidak akan ragu memeberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan, termasuk merekomendasikan penghentian operasional TPS3R Sempidi Bumi Resik demi mencegah dampak lingkungan yang lebih besar," tegasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
DLHK Sempidi TPS3R badung sampah