BALIEXPRESS.ID– Polemik mengenai legalitas pengelolaan The Umalas Signature (TUS) di Jalan Bumbak Nomor 156, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, kembali mencuat. Menanggapi berbagai pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial, manajemen menegaskan seluruh aktivitas pengelolaan hotel dan apartemen tersebut memiliki dasar hukum yang sah.
Kuasa hukum PT Samahita Umalas Persada (SUP), Agus Samijaya, mengatakan pihaknya menjalankan pengelolaan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Perjanjian Kerja Sama Operasional (PSKO) yang telah dibuat para pihak.
"Manajemen bekerja berdasarkan akta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan akta Perjanjian Kerja Sama Operasional (PSKO)," ujar Agus dalam keterangan pers Selasa (28/7).
Dalam PKS tersebut, pembangunan sekaligus pengelolaan The Umalas Signature diserahkan kepada PT SUP selama 25 tahun, terhitung sejak 2019 hingga 2044.
Sementara itu, dalam PSKO disebutkan PT SUP bertanggung jawab mengurus seluruh perizinan serta pembangunan proyek dengan nilai investasi sekitar Rp135 miliar. Adapun PT Magnum Estate Internasional (MEI) memiliki kewajiban membiayai pemasaran senilai Rp16 miliar. Menurut Agus, dalam pelaksanaannya pembangunan dapat berjalan menggunakan pendapatan yang diperoleh dari hasil pemasaran proyek.
Agus juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut bukan atas nama pihak pengelola.
Menurutnya, informasi tersebut tidak menggambarkan keseluruhan fakta hukum yang terjadi.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah berlangsung transaksi penjualan 100 persen saham PT Samahita Inti Prasada (SIP) sebagai pemilik 99 persen saham PT SUP kepada PT MEI.
"Karena MEI menjadi pemegang saham mayoritas, maka secara tidak langsung SHGB menjadi milik PT MEI," tegasnya.
Mengenai belum dilakukan proses balik nama dokumen, Agus menyebut hal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara PT SIP dan pemegang saham minoritas untuk menunda proses administrasi dengan menitipkan dokumen asli kepada notaris.
Namun, menurutnya, dokumen tersebut kemudian diambil secara sepihak sebelum proses transaksi saham selesai.
"Kami sedang mempelajari kemungkinan menempuh gugatan hukum terkait penguasaan akta tersebut," katanya.
Direktur PT SUP, Charles Siringo Ringo, menyebut pernah melaporkan BT pada November 2024 atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Denpasar dengan vonis pidana 3,5 tahun terhadap BT. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Bali dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 972 K/Pid/2026 pada Mei 2026.
Selain polemik di media sosial, manajemen juga mengaku sempat menghadapi kedatangan sekelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang disebut berupaya mengusir pengelola dan mengambil alih kawasan The Umalas Signature.
Charles Siringo Ringo mengatakan peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan kerja serta berdampak terhadap kepercayaan konsumen.
"Bahkan ada karyawan yang memilih mengundurkan diri karena merasa trauma," ungkap Charles.
Menurutnya, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Polda Bali untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor : Wiwin Meliana