BALIEXPRESS.ID - Pasca penutupan masa pendaftaran bakal calon perbekel dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkel) serentak di Kabupaten Badung, ada satu desa yang akan memiliki seorang calon.
Potensi munculnya kotak kosong ini ada di Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, lantaran hingga 28 Juli 2026 baru satu orang yang mendaftarkan diri.
Meski demikian, para bakal calon masih dapat mendaftarkan diri pada masa perpanjangan.
Baca Juga: Kecerdasan Buatan (Ai) Dalam Dunia Radiologi: Tantangan Atau Peluang?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa mengatakan, hingga penutupan pendaftaran terdapat lima bakal calon perbekel yang mendaftar di Desa Munggu, Desa Baha, dan Desa Sobangan.
Di Desa Baha, perbekel petahana I Wayan Rusih kembali maju untuk mempertahankan jabatannya.
Dia akan ditantang pendatang baru, I Kadek Erik Kuslawan.
Baca Juga: BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Kewirausahaan dan Literasi Keuangan untuk Bangun Usaha Produktif
"Incumbent hanya ada di Desa Baha. Di dua desa lainnya seluruh pendaftarnya merupakan pendatang baru. Ini data yang kami terima hingga penutupan kemarin," ujar Budhi Argawa, Kamis (30/7).
Kemudian di Desa Munggu akan diikuti bakal dua calon, yakni I Kadek Indra Putra dan I Nyoman Alit Sugiarta.
Keduanya merupakan calon baru yang akan memperebutkan kursi perbekel yang saat ini masih dijabat I Ketut Darta. Adapun di Desa Sobangan, hingga penutupan pendaftaran hanya I Wayan Karmita yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon perbekel.
Kondisi ini membuat Pilkel di desa tersebut berpotensi menghadapi kotak kosong apabila hingga penetapan calon tetap hanya terdapat satu kandidat yang memenuhi syarat.
"Sobangan hanya satu saja yang mendaftar. Tapi ini kan baru pendaftaran awal, nanti ada perpanjangan lagi. Namun kalau tidak ada perubahan, artinya para bakal calon ini yang maju," ungkapnya.
Meski demikian, Budhi Argawa menerangkan, setelah pendaftaran ditutup, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi yang berlangsung mulai 29 Juli hingga 22 Agustus 2026, yang langsung akan dilakukan penetapan sekaligus pengumuman calon perbekel.
Dirinya juga menjelaskan, jika dalam penetapan itu ada calon yang kurang persyaratan alias tidak lolos atau cuma satu, maka akan ada perpanjangan pendaftaran sebanyak dua kali, yakni tahap ke 1 pada 23 Agustus - 6 September dan tahap ke 2 yakni 2-11 Oktober.
Selanjutnya, pengundian nomor urut dijadwalkan pada 6 November 2026. Masa kampanye berlangsung pada 11-13 November, dilanjutkan masa tenang pada 14-16 November.
"Pemungutan suara Pilkel serentak akan digelar pada 17 November 2026," paparnya.
Seperti diketahui, masa jabatan perbekel yang saat ini menjabat akan berakhir pada 31 Desember 2026.
Perbekel aktif di tiga desa tersebut masing-masing I Ketut Darta di Desa Munggu, I Ketut Tirtayasa di Desa Sobangan, dan I Wayan Rusih di Desa Baha.
Dengan demikian, hanya Rusih yang kembali maju sebagai petahana, sedangkan Desa Munggu dipastikan dipimpin wajah baru.
Sementara untuk Desa Sobangan, Tirtayasa masih kemungkinan maju sebagai incumbent. Hal ini lantaran Tirtayasa baru menjabat satu periode. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga