BALIEXPRESS.ID – Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat pria inisial AAND memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali dalam proses pelimpahan tahap II, Rabu (29/7/2026).
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersebut, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan pihak kejaksaan hingga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombespol Ariasandy menjelaskan, proses tahap II berlangsung sesuai prosedur dan menandai berakhirnya tugas penyidik dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pilkel Serentak Badung, Desa Sobangan Kemungkinan Muncul Kotak Kosong
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II, tugas dan wewenang penyidik kepolisian terhadap perkara tersebut telah selesai," ujarnya, Rabu (29/7).
Ia menambahkan, selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan pemalsuan surat tersebut.
Selanjutnya, seluruh proses hukum menjadi tanggung jawab jaksa hingga perkara disidangkan di pengadilan. Sementara itu, informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Tinggi Bali menyebutkan bahwa AAND hingga kini masih dititipkan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Baca Juga: ASUS Resmi Hadirkan ExpertBook Ultra di Indonesia, Laptop Bisnis Flagship Berbasis AI 50 TOPS
Tersangka belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. "Untuk saat ini masih dititipkan di Rutan Polda Bali," kata sumber di Kejati Bali.
Kasus yang menjerat AAND merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 3 September 2025.
Dalam penyidikan, ia disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang ketentuannya kini diakomodasi dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik sempat menjemput tersangka pada Senin (20/7) malam. Langkah tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait persiapan pelimpahan perkara.
Personel Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Bali bersama Unit Resmob Subdit III kemudian membawa AAND ke Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya karena menjalani perawatan di RSU Garba Med, Kerobokan, pada 16 hingga 18 Juli 2026.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka. Setelah dinyatakan layak, proses penyidikan dilanjutkan, termasuk penahanan, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk memasuki tahap penuntutan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha