Kasasi Kandas, Budiman Tiang Terancam Jadi Buronan! Kejari Denpasar Siapkan Status DPO

Suharnanto • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 18:14 WIB
Ist
Ist

 

BALIEXPRESS.ID – Perkara penipuan dan penggelapan proyek The Umalas Signature kembali memasuki babak penting. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Budiman Tiang dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kini bergerak mengeksekusi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.


Namun, proses eksekusi belum berjalan mulus. Budiman Tiang tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejari Denpasar pun menyatakan tengah memproses penetapannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Haryono, mengatakan tim jaksa telah mendatangi alamat yang tercatat sebagai tempat tinggal Budiman Tiang. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan.

 

Baca Juga: Sidang Lawan BRI, Penggugat Sebut 45 Transfer Misterius Bukan Dilakukan Perusahaan


"Setelah Putusan MA Nomor 972 K/Pid/2026, kami langsung mengambil langkah eksekusi. Kami datangi alamat rumah Budiman Tiang, tetapi yang bersangkutan tidak ada. Bahkan, para tetangga di lokasi mengaku tidak mengenalnya. Saat ini kami sedang memproses penetapannya sebagai DPO," ujar Haryono, Kamis (30/7).
Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena putusan di tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar saat itu menyatakan perbuatan Budiman Tiang terbukti sebagaimana fakta persidangan, namun menilai unsur pidananya tidak terpenuhi secara utuh sehingga menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).


Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar mengevaluasi kembali fakta persidangan dan penerapan hukumnya. Hasilnya, Budiman Tiang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.


Budiman kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 972 K/Pid/2026, sehingga vonis 3,5 tahun penjara berkekuatan hukum tetap.

 

Baca Juga: Kecerdasan Buatan (Ai) Dalam Dunia Radiologi: Tantangan Atau Peluang?


Kini, fokus perkara bergeser pada pelaksanaan eksekusi. Kejari Denpasar menegaskan akan terus melakukan upaya hukum untuk menghadirkan Budiman Tiang agar menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah.

Editor : Iqbal Kurnia
Budiman Tiang