Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banding JPU Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Vonis Budiman Tiang 3,5 Tahun Penjara

I
Penulis: I Gede Paramasutha❯
Terdakwa Budiman Tiang. (Bali Express/Istimewa)
Terdakwa Budiman Tiang. (Bali Express/Istimewa)

Advertisement

BALIEXPRESS.ID — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek The Umalas Signature memasuki fase baru. Setelah sempat dinyatakan lepas dari tuntutan hukum di pengadilan tingkat pertama, terdakwa Budiman Tiang kini divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Putusan banding tersebut merupakan hasil dari upaya hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali. Majelis hakim tingkat banding menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana, berbeda dengan pertimbangan majelis hakim di tingkat pertama.

Sebelumnya, dalam persidangan di tingkat awal, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Budiman Tiang terbukti secara fakta sebagaimana dalam dakwaan alternatif JPU. Namun, unsur pidana dinilai tidak terpenuhi secara utuh sehingga terdakwa dijatuhi putusan onslag van recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Ketua majelis hakim saat itu, Ni Kadek Kusuma Wardani, menyebut keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis terhadap unsur pasal yang didakwakan.

Putusan itu pun sempat menuai perhatian karena adanya perbedaan antara fakta persidangan dengan kesimpulan hukum yang diambil.

Advertisement

Tidak sependapat, JPU kemudian mengajukan banding. Dalam proses pemeriksaan di tingkat tinggi, majelis hakim melakukan evaluasi ulang terhadap fakta persidangan serta penerapan hukum.

Hasilnya, putusan sebelumnya dibatalkan. Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan Budiman Tiang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Selain itu, terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Perbedaan putusan antara dua tingkat peradilan ini mencerminkan adanya perbedaan sudut pandang dalam menilai terpenuhinya unsur pidana.

Dalam sistem peradilan, mekanisme banding memang menjadi sarana koreksi atas putusan sebelumnya.

Advertisement
Editor : I Gede Paramasutha

Artikel Terkait

Kasasi Kandas, Budiman Tiang Terancam Jadi Buronan! Kejari Denpasar Siapkan Status DPO

Kasasi Kandas, Budiman Tiang Terancam Jadi Buronan! Kejari Denpasar Siapkan Status DPO

Perkara penipuan dan penggelapan proyek The Umalas Signature kembali memasuki babak penting. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Budiman Tiang dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar

Kalah dari BTS, DPRD Badung Dukung Langkah Banding Pemerintah

Kalah dari BTS, DPRD Badung Dukung Langkah Banding Pemerintah

Langkah hukum yang diambil oleh Pemkab Badung dalam mengajukan banding atas hasil putusan majelis hakim mendapatkan dukungan dari DPRD Badung.

Kalah di PN Denpasar, Pemkab Badung Banding Putusan Gugatan Tower

Kalah di PN Denpasar, Pemkab Badung Banding Putusan Gugatan Tower

Kasus sengketa PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) dengan Pemkab Badung kini masih berlanjut. Meski Pengadilan Negeri Denpasar telah mengabulkan BTS, pemerintah Gumi Keris pun mengambil langkah banding.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer