BALIEXPRESS.ID- Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bea Cukai Ngurah Rai pada Selasa (4/8) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya terkait penanganan barang kena cukai ilegal.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, didampingi anggota Komisi I, Dr. Somvir dan Zulfikar. Kedatangan mereka diterima Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC Ngurah Rai, Hasmi R. Karim, bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menyoroti berbagai aspek penegakan hukum di bidang cukai, mulai dari proses penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, mekanisme penyitaan, hingga tata cara penyelesaian barang sitaan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai pengelolaan barang sitaan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Menurutnya, pengawasan terhadap instansi pemerintah, termasuk Bea Cukai, penting dilakukan agar seluruh proses penanganan barang sitaan berlangsung sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Komisi I mengingatkan bahwa keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui regulasi tersebut, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi dari badan publik sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Komisi I juga menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi landasan dalam setiap tahapan penanganan barang kena cukai ilegal, mulai dari proses penyitaan hingga penyelesaian akhirnya. Pengawasan terhadap kinerja Bea Cukai pun dipastikan akan terus dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan barang sitaan.
Kunjungan ini dilakukan tidak lama setelah keberhasilan Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengungkap peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal di Bali yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis (23/7), tim yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI berhasil mengamankan 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA golongan B dan C dari berbagai merek.
Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp12,55 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sisi penerimaan cukai ditaksir mencapai Rp2,14 miliar.(ika)
Editor : Wiwin Meliana