Lanjutan Kasus Juwuk Legi, Polres Tabanan Periksa 30 Saksi dan Libatkan Ahli

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 06:41 WIB
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati.

BALIEXPRESS.ID- Proses hukum kasus pengeroyokan yang menyebabkan terduga maling ayam asal Desa Sidatapa, Buleleng meninggal dunia di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti yang terjadi pada Juli lalu terus berlanjut.

Informasi terbaru, penyidik Polres Tabanan sudah memeriksa 30 orang saksi.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan penambahan jumlah saksi ini dilakukan untuk memastikan akurasi data dalam berkas perkara.

Baca Juga: Gojek Angkat Alves Godino sebagai Duta Berkendara Aman, Dorong Budaya Keselamatan di Ekosistem Gojek

Penyidik juga melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap lima orang tersangka yang saat ini ditahan.

“Untuk saat  ini jumlah tersangka masih lima orang, namun demikian kami terus melakukan pengembangan. Jumlah saksi yang sudah kami periksa mencapai 30 orang,” jelasnya Kamis (6/8/2026).

Dilanjutkan Bayu Pati, sampai saat ini penyidik berupaya memastikan kesesuaian antara pernyataan para pihak dengan temuan fisik di lokasi kejadian, termasuk barang bukti yang sudah diamankan polisi.

Baca Juga: Cek Izin Usaha, Satpol PP Badung Sidak Empat Kafe di Baha

Terkait dengan dilibatkannya ahli hukum dalam proses ini, Bayu Pati menyatakan bahwa dalam hal ini polisi juga menggandeng akademisi untuk memberikan keterangan sebagai ahli pidana.

Keterangan akademisi untuk memperkuat pembuktian terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

Baca Juga: Bahas KUA-PPAS 2027, DPRD Badung Apresiasi Rancangan Anggaran Infrastruktur

Tujuannya adalah untuk memperkuat ketentuan hukum yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan para pelaku tersebut.

Penyidik saat ini tengah berupaya mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan.

Namun demikian, pihak kepolisian tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, penyidik masih harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk melengkapi alat bukti scientific.

“Kami juga inginnya cepat dilimpahkan, tetapi untuk melengkapi alat bukti scientific, kami harus menunggu hasil toksikologi dan ekshumasi dari kedokteran forensic yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Tabanan sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan terduga maling ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi pad 24 juli 2026. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
pengeroyokan Maling ayam tabanan