Pemkab Badung Siapkan Kajian Pendanaan Infrastruktur melalui Obligasi Daerah

Putu Resa Kertawedangga • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 16:39 WIB
Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba. (Dok. Bali Express)
Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba. (Dok. Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung kini akan mengkaji sistem pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui obligasi daerah.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bahkan sistem obligasi daerah ini pun dinilai akan lebih menguntungkan keuangan Pemkab Badung.

Baca Juga: Pemkab Badung Bakal Lindungi Lahan RTH dan LP2B

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba mengatakan, obligasi daerah atau surat utang ini merupakan salah satu pendanaan yang sesuai dengan ketentuan perubdang-undangan.

Namun untuk pelaksanaannya tentu perlu dilamukan kajian kegiatan mana yang positif menggunakan sistem penbiayaan tersebut.

“Itu sangat menguntungkan (pembiayaan ibfrastruktur) diambil dari obligasi daerah. Karena untuk percepatan pembangunan infrastruktur terutama, memang kalau kita mengandalkan dari PAD saja kan butuh waktu yang lama,” ujar Surya Suamba, Minggu (9/8).

Baca Juga: Pembinaan Catin di KUA Sukawati, Kemenag Gianyar Bekali Pasangan Pemahaman Keagamaan dan Pencegahan Stunting

Pihaknya menyebutkan, saat ini memang telah dilakukan pinjaman untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Untuk itu, khusus obligasi daerah akan dikaji terlebih dahulu, lantaran sistem pembiayaan ini lebih kompleks dibandingkan pinjaman.

Mengingat percepatan pembangunan infrastruktur produktif dinilai dapat meningkatkan PAD Badung dari sektor pariwisata.

Baca Juga: Gelari Gianyar Wajar Dideklarasikan, Pemkab Gianyar Imbau Anak Ikuti PAUD Sebelum SD

“Dengan pembangunan inftastruktur, tentunya pendapatan kita akan mengingkat, dengan adanya pelayanan yang lebih lancar di kawasan pariwisata,” ungkapnya.

Dalam kajian yang akan disusun, Surya Suamba menerangkan, akan mempertimbangkan kegiatan apa yang layak dibiayai obligasi daerah.

Pihaknya pun mengaku telah mendapatkan tugas dari Bupati Badung untuk membentuk tim dalam melakukan kajian.

“Nah, itu yang lagi sedang kami mendapat penugasan untuk membuat kajian terlebih dahulu,” terang mantan Kadis PUPR Badung tersebut.

Lebih lanjut, birokrat asal Tabanan ini mengaku, penerapan sistem obligasi daerah akan berbeda dengan pinjaman dari bank atau sumber lainnya.

Nantinya ketika diterapkan siapapun dapat membeli surat utang yang diterbitkan Pemkab Badung.

Tentunya masyarakat yang membeli satu lembar surat utang tersebut akan diberikan bunga.

“Jadi siapa saja itu nanti kalau itu bisa membeli satu kertas obligasi dengan bunga sekian. Nah, sehingga dia menjadi, menarik ibaratnya masyarakat daripada menaruh di deposito,” jelasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
obligasi infrastruktur Pemkab Badung