PHK Pekerja PT APS Belum Berujung, Disperinaker Badung Dorong Penyelesaian Kondusif

Putu Resa Kertawedangga • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:48 WIB
Kadisperinaker Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma. (ist)
Kadisperinaker Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma. (ist)

BALIEXPRESS.ID - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung angkat bicara terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Angkasa Pura Supports (APS) dan enam pekerjanya.

Perselisihan ini terkuak setelah Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggelar aksi damai di depan Kantor Cabang Denpasar PT APS, Selasa (11/8).

Aksi tersebut merupakan bentuk lanjutan penyampaian aspirasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap enam pekerja PT APS.

Baca Juga: Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Dalam perselisihan ini, sejatinya Disperinaker Badung sempat lakukan mediasi, namun salah satu pihak tidak menerima hasil pertemuan tersebut.

Pemkab Badung pun mendorong upaya penyelesaian permasalahan dapat dilakukan dengan kondusif.

Kadisperinaker Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma mengatakan, pihaknya telah menjalankan proses penyelesaian perselisihan melalui mekanisme mediasi tripartit sesuai aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran Beasiswa Nak Badung Diperpanjang

Tahapan tersebut dilakukan oleh Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Badung pada 8 Januari 2026.

Namun PT APS tidak menerima anjuran dari mediator dalam mediasi tersebut.

"Terkait anjuran dari Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung tersebut, dimana intinya enam orang tersebut dapat menerima isi anjuran. Sedangkan dari pihak pengusaha PT Angkasa Pura Supports tidak dapat menerima isi anjuran mediator," ujar Yuda Darma saat dikonfirmasi Rabu (12/8).

Baca Juga: Diusut Kejari Badung, Kasus Hibah Pura di Jimbaran Segera Terbit Sprinlid

Pihaknya menyebutkan, perbedaan sikap antara pekerja dan perusahaan membuat proses mediasi di tingkat Disperinaker Badung tidak dapat dilanjutkan.

Mediator kemudian menerbitkan risalah mediasi sebagai dokumen yang dapat digunakan untuk menempuh proses hukum selanjutnya.

"Mediator mengeluarkan risalah mediasi yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi pihak yang keberatan," jelasnya.

Perselisihan tersebut pun, menurut Yuda Darma, sebelumnya telah mendapat perhatian di tingkat Provinsi Bali.

Perwakilan serikat pekerja sempat menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan DPRD Provinsi Bali.

Dalam audiensi tersebut, muncul rencana untuk mempertemukan kembali pihak pekerja dan perusahaan dengan melibatkan manajemen InJourney sebagai pihak holding.

Pertemuan tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung setelah Lebaran 2026, namun hingga kini belum terlaksana secara resmi.

"Kami sudah mengeluarkan anjuran hasil mediasi, sekarang masih menunggu pertemuan lanjutan di DPRD Prov Bali seperti hasil pertemuan terdahulu yang rencananya akan menghadirkan pihak InJourney," paparnya.

Di tengah belum adanya penyelesaian akhir, dirinya mengimbau, seluruh pihak tetap menjaga situasi agar tetap kondusif.

Penyampaian aspirasi sejatinya tetap dapat dilakukan, namun harus mengedepankan cara-cara persuasif dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dinilai penting mengingat kondisi keamanan dan kenyamanan menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan sektor pariwisata di Badung.

"Mari sama-sama jaga kondusifitas wilayah pariwisata. Penyampaian pendapat agar disampaikan secara persuasif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena penyelesaian perselisihan ini di Pemkab Badung juga sudah mengikuti ketentuan yang berlaku melalui Disperinaker Badung," imbuhnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
disperinaker badung APS perselisihan