BALIEXPRESS.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali mencatat peningkatan kinerja dalam pelayanan hukum sepanjang 2026.
Hingga Agustus, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Bali telah menyelesaikan 2.323 kasus, sementara permohonan kekayaan intelektual (KI) mencapai 8.871 permohonan atau meningkat 34,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Transformasi layanan yang kita usung harus bermuara pada satu hal: kemanfaatan nyata bagi masyarakat. Capaian penyelesaian ribuan kasus melalui Posbankum dan lonjakan pencatatan kekayaan intelektual tahun ini adalah bukti bahwa kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat Bali. Kami berkomitmen hukum tidak hanya hadir sebagai aturan, tetapi sebagai pelindung dan katalisator kesejahteraan," ujarnya saat peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Rabu (19/8).
Baca Juga: DPRD Bali Dorong Payung Hukum Tunjangan Bahaya Radiasi untuk Nakes
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Posbankum di Bali menyelesaikan 2.323 kasus. Persoalan yang ditangani antara lain administrasi pemerintahan, sengketa tanah, hingga persoalan keluarga.
Pelayanan tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di wilayah Bali.
Sinergi ini diarahkan untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh akses terhadap keadilan dan pendampingan hukum.
“Selain penyelesaian perkara, Kemenkum Bali juga mencatat pertumbuhan signifikan pada layanan kekayaan intelektual. Hingga 18 Agustus 2026, tercatat 8.871 permohonan KI. Jumlah tersebut naik 34,25 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 6.608 permohonan,” bebernya.
Permohonan KI tahun ini didominasi Hak Cipta sebanyak 6.569 permohonan dan Merek sebanyak 2.246 permohonan.
Peningkatan tersebut dinilai mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat dan dukungan pemerintah daerah dalam mendata serta memberikan perlindungan terhadap karya dan kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Bali.
Untuk memperkuat edukasi dan pelindungan KI, Kanwil Kemenkum Bali menghadirkan Galeri Sanga Gumi Bali.
Galeri tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sekaligus wadah kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta dinas terkait.
Ragam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat Bali nantinya tidak hanya didokumentasikan secara fisik, tetapi juga disajikan dalam bentuk digital.
Baca Juga: Pipa Warisan 1970-an Jadi Penyebab Utama, Kebocoran Air PDAM Bangli Lampaui Batas
Kanwil Kemenkum Bali juga menjalankan inovasi Transformasi Artha Karya (Aksos Ramah Terpadu atas Hasil Karya), yang memberikan layanan, fasilitasi, dan pendampingan pencatatan KI bagi masyarakat disabilitas.
Salah satu penerima manfaatnya adalah kelompok usaha Difol Cafo. Fasilitasi pencatatan KI diberikan agar produk dan merek usaha kelompok tersebut memperoleh perlindungan hukum sekaligus mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.
“Kemenkum Bali juga mendorong musisi dan kreator lokal memanfaatkan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya para pelaku industri kreatif Bali,” jelasnya.
Berbagai capaian tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang mengusung tema "Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak".
Puncak peringatan ditandai dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Eem Nurmanah.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali juga menyerahkan sejumlah penghargaan, termasuk Satyalancana Karya Satya 20 Tahun kepada enam pegawai.
Penghargaan tingkat nasional juga diraih pegawai Kanwil Kemenkum Bali, Juli Sapta Putra Hantana, yang ditetapkan sebagai Pegawai Teladan atas inovasi SAID (Sistem Informasi Sarana Integrasi Data).
Selain itu, Kemenkum Bali menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota atas capaian dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Sertifikat Hak Cipta dan KIK juga diserahkan kepada sejumlah mitra, termasuk Institut Seni Indonesia Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, serta BRIDA dari sembilan kabupaten/kota.
Sertifikat tersebut mencakup berbagai karya seni tari, inovasi digital, hingga pengetahuan tradisional.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Minta Kaling dan Kelian Banjar Dinas Perketat Data Duktang
Rangkaian kegiatan turut diisi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNN Provinsi Bali, BRIDA Kabupaten Karangasem, LPPM Universitas Udayana, dan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional untuk memperluas jangkauan layanan hukum terpadu.(***)
Editor : Rika Riyanti