BALIEXPRESS.ID- Aksi pencurian sepeda motor di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, hanya berselang beberapa jam dari laporan hingga terduga pelaku ditangkap.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Kurawa Satreskrim Polres Jembrana meringkus pemuda berinisial MD, 21, pada Jumat (28/8/2026).
Penangkapan dilakukan di rumah MD, wilayah Desa Banyubiru. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Baca Juga: Kondisi PLTS di Karangasem Memprihatinkan, Panel Surya Ditumbuhi Rumput
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan pengungkapan bermula dari laporan Supriono, warga Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru.
Sekitar pukul 06.00 Wita, korban mendapati sepeda motor bernomor polisi DK 6235 WF yang sebelumnya diparkir di teras rumah sudah tidak ada.
Korban sempat menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada tetangga, namun tidak mendapatkan informasi.
Baca Juga: Berdayakan UMKM hingga ke Pelosok Negeri, BRI Dorong Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas
Sekitar pukul 08.00 Wita, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jembrana.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyisiran di sekitar lokasi.
Baca Juga: Tiga Belas Anak Ikuti Ruwatan Rambut Gimbal di Candi Arjuna Dieng, Permintaan Wajib Dipenuhi
“Begitu laporan resmi kami terima, anggota di lapangan langsung melakukan olah TKP dan penyisiran,” ujar Alit Darmana.
Penyelidikan mendapat titik terang setelah polisi memperoleh keterangan saksi yang melihat seseorang mencurigakan melintas sambil menuntun sepeda motor dengan ciri-ciri serupa kendaraan milik korban.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran terhadap keberadaan orang yang dicurigai. Hasilnya mengarah ke rumah MD di kawasan Banyubiru.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan MD. Sepeda motor yang dilaporkan hilang juga ditemukan dan disita sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut diperkirakan senilai Rp10 juta.
Dari penyelidikan sementara, polisi menduga sepeda motor dibawa keluar dari teras rumah korban tanpa langsung menyalakan mesin.
Kondisi stang kendaraan yang tidak terkunci diduga memudahkan pelaku menuntunnya keluar dari lingkungan rumah. “Korban memanfaatkan stang yang tidak terkunci,” jelasnya.
MD bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Jembrana. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Editor : I Made Mertawan
Sumber : Radar Bali