8 Tahun Overstay di Bali, WNA Nigeria Kabur saat Hendak Diamankan Imigrasi

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 07:46 WIB
Maduabuchi John Ndummadu, WNA Nigeria yang overstay di Tabanan ditangkap petugas Imigrasi setelah mencoba melarikan diri. (Ist)
Maduabuchi John Ndummadu, WNA Nigeria yang overstay di Tabanan ditangkap petugas Imigrasi setelah mencoba melarikan diri. (Ist)

BALIEXPRESS.ID- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan melakukan penangkapan seorang warga negara Nigeria, Maduabuchi John Ndummadu, di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur.

Warga negara asing (WNA) ini diduga melanggar izin tinggal hingga delapan tahun.

Saat diamankan, Maduabuchi John Ndummadu, sempat melarikan diri ke area perkebunan milik warga di kawasan Desa Bantas.

Baca Juga: Dewan Kritik LPJU di Bangli Belum Berkeadilan, Masih Terfokus di Perkotaan

Sontak aksi melarikan diri ini menjadikan suasana riuh karena petugas melakukan pengejaran terhadap Ndummadu.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, dalam siaran persnya, Selasa (1/9/2026), menjelaskan penangkapan terhadap WNA ini dilakukan setelah petugas Imigrasi mendapat laporan warga terkait keberadaan WNA yang tinggal di perumahan Graha Kita.

“Kami mengamankan WNA ini karena mendapat informasi dari masyarakat terkait Ndummadu yang tinggal tanpa izin tinggal. Sempat ada aksi kejar-kejaran antara petugas dan WNA karena saat petugas meminta untuk menunjukan paspor, WNA tersebut melarikan diri ke area perkebunan warga,” jelasnya.

Baca Juga: Dewan Bangli Singgung Promosi Wisata, Dirga Yusa: Oraine Nudukin Pipis Dogen, Tingkatkan, Tingkatkan

Petugas Imigrasi bersama anggota Polsek Selemadeg Timur dan petugas keamanan desa adat kemudian mengejar WNA tersebut.

Ia akhirnya berhasil diamankan dan digiring ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Bersama BRI, Usaha Mikro Rawat Resep Terasi Kumbe Asal Merauke Raih Pasar Lebih Luas

Dari hasil pemeriksaan, Ndummadu diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan dengan visa indeks 211 atau visa satu kali kunjungan.

Izin tinggal yang berlaku selama 30 hari, namun, izin tinggal tersebut ternyata telah habis sejak 28 Februari 2018.

“Artinya, Ndummadu telah berada di Indonesia dalam kondisi overstay selama lebih dari delapan tahun. Paspor yang dimilikinya juga telah habis masa berlaku sejak 30 Maret 2022. Selain itu dia memang sengaja tidak memperpanjang izin tinggal," ungkapnya.

Dari interogasi yang dilakukan terhadap Ndummadu, diketahui WNA ini pertama kali datang ke Indonesia melalui Jakarta, dan tinggal selama beberapa lama di Jakarta dan pindah ke Surabaya hingga akhirnya pindah ke Bali dan tinggal di Tabanan sejak dua bulan lalu.

Selama delapan tahun tinggal di Indonesia dijelaskan Merry, Ndummadu mengaku bekerja sebagai penyanyi freelance di bar ataupun kafe yang ada di kawasan pariwisata di Bali, termasuk juga menjadi penyanyi di Gereja.

“Penghasilan yang didapat dari bernyanyi keliling inilah yang digunakannya sebagai biaya hidup selama di Bali,” paparnya.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Tabanan menyatakan Maduabuchi John Ndummadu melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai orang asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku dan masih berada di wilayah Indonesia.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA ini, kantor Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan.

Sebelum dideportasi ke negara asalnya, Ndummadu diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani pendetensian.

“Penempatan tersebut dilakukan selama proses penanganan keimigrasian dan persiapan deportasi berlangsung,” tambahnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
WNA Nigeria imigrasi tabanan