Pasca Kebakaran Rumah Bedeng Di Denpasar, Warga Pendatang Tolak Dipulangkan

Putu Resa Kertawedangga • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 16:31 WIB
Sejumlah warga yang masih menempati lokasi pasca kebakaran rumah bedeng di Banjar Margaya, Desa Pemecutan, Denpasar Barat. (Agung Bayu/Bali Express)
Sejumlah warga yang masih menempati lokasi pasca kebakaran rumah bedeng di Banjar Margaya, Desa Pemecutan, Denpasar Barat. (Agung Bayu/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Pasca terbakarnya perumahan bedeng atau semi permanen di Banjar Margaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat warga pun diminta untuk meninggalkan lokasi.

Hal ini lantaran tidak ada izin tinggal yang dimiliki, bahkan dalam pendataan yang dilakukan Dinas Sosial Denpasar tidak seluruhnya bersedia didata.

Selain itu warga terdampak kebakaran yang berhasil diperoleh data dirinya juga tidak bersedia dipulangkan ke daerah asal.

Baca Juga: Dibangun Swadaya Warga sejak 2018, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda

Sementara itu, kondisi di lapangan Senin (7/9) masih terdapat sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran.

Namun posko pengungsian yang sempat dibangun telah dibongkar.

Kadis Sosial Denpasar, I Gusti Ayu Laxmi Saraswaty mengatakan, warga yang tinggal di lokasi tersebut memang harus meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Likuiditas dan Permodalan Kokoh, BRI Perkuat Kontribusi bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Hal ini lantaran dari standar pelayanan minimal dari Dinsos telah terselesaikan.

Selain itu lahan yang terbakar tersebut juga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Satu lahan itu kan masih sedang proses pendinginan, penyelidikan, kemudian secara SPM kami juga sudah selesaikan, tidak boleh ada posko pengungsian. Karena bencananya kan kelalaian, bukan bukan bencana alam,” ujar Laxmi Saraswaty, saat dikonfirmasi Senin (7/9).

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Pihaknya menyebutkan, dalam asesmen yang dilakukan tidak semua warga bersedia dirinya didata.

Sehingga saat ini dirinya hanya mendapatkan data diri warga sebanyak 84 jiwa yang sebagian besar berasal dari luar Bali.

“Mereka tidak melaporkan dirinya terdampak kebakaran, artinya mereka orang luar yang tidak ada urusan,” ungkapnya.

Terkait rencana pemulangan warga ke daerah asal, Laxmi Saraswaty menerangkan, tidak ada warga yang bersedia dipulangkan.

Dirinya pun kemudian meminta seluruh warga untuk meninggalkan lokasi, bahkan tidak diizinkan untuk membuat posko pengungsian.

“Mereka keluar, karena mereka nyari kos sendiri tempat lain. Tidak mau dipulangkan ke tempat asalnya,” paparnya seraya berharap setiap warga yang tinggal di Kota Denpasar wajib melaporkan diri dan memiliki identitas.

Sebelumnya diberitakan, pihaknya mengatakan, prosedur pertama terkait terjadinya kebakaran adalah memberikan bantuan logistik.

Pihaknya pun telah memberikan bantuan berupa kasur lipat dan family kit.

“Kedua kami, artinya sesuai standar pelayanan minimal kita tempatkan dulu ke tempat yang aman dulu,” ujarnya.

Selain itu, Laxmi Saraswaty pun menerangkan, kegiatan tinggal di wilayah Denpasar tanpa melaporkan diri adalah pelanggaran.

Untuk itu, warga yang terdampak tersebut akan dikembalikan ke daerah asal sesuai dengan identitas yang dimiliki.

Warga tersebut pun tidak diizinkan kembali membangun rumah semi permanen atau. bedeng di lokasi yang sama.

“Apalagi nika ada balita kan tidak boleh seperti nika. Maka kami akan pulangkan ke daerah asal dan hari niki kami menunggu update dari Kabid Linjamsos,” tegasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
Pemecutan Kelod bedeng warga denpasar kebakaran