Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rektor Paramadina Soroti Putusan MK soal Gibran, Singgung Dokumen Pendidikan dan Jokowi

I
Penulis: I Putu Suyatra❯
Ketua Hakim MK Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ketua Hakim MK Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) 

Advertisement

BALIEXPRESS.ID – Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Didik menilai putusan MK tersebut membuka sejumlah persoalan yang menurutnya berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Menurut Didik, meski MK tidak mengabulkan permohonan yang berujung pada pemakzulan atau diskualifikasi Gibran, persidangan tetap memunculkan perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan.

Advertisement

Didik kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang merupakan ayah Gibran.

"Sidang MK gagal memakzulkan Gibran. Ini berarti bahwa Gibran masih dilindungi oleh presiden. Tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ijazah SMA-nya tidak ada, dan berkas yang diserahkan kepada KPU adalah berkas bodong," kata Didik kepada wartawan, Rabu (7/10).

Didik menilai rangkaian persidangan di MK menjadi momentum untuk melihat lebih jauh persoalan dokumen pendidikan Gibran dan proses pencalonannya sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Advertisement

Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap Jokowi dan Gibran. Didik menilai terdapat persoalan serius yang perlu menjadi perhatian publik terkait perjalanan politik keduanya.

"Dalam sidang MK dan drama politik ini kemudian terbukti bahwa Bapak dan anak adalah pemimpin pembohong dan selama ini memanipulasi. Di hadapan seluruh rakyat Indonesia, Jokowi dan anaknya telah mempertontonkan perangai penipu kepada anak-anak bangsa," cetusnya.

Didik Soroti Dampak Putusan MK

Ekonom Indef tersebut menilai perkara mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif pencalonan. Menurutnya, kasus tersebut juga akan menjadi catatan dalam perjalanan politik Indonesia.

Didik menyebut putusan MK memberikan gambaran mengenai berbagai persoalan yang menurutnya berkaitan dengan Jokowi dan Gibran.

Advertisement

Artikel Terkait

PDIP Soroti Putusan MK soal Gibran, Andreas: Lebih Baik Mundur

PDIP Soroti Putusan MK soal Gibran, Andreas: Lebih Baik Mundur

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu respons politik dari sejumlah kader PDI Perjuangan (PDIP).

PSI soal Polemik Ijazah Gibran: Tak Ada Dasar Langgar Konstitusi

PSI soal Polemik Ijazah Gibran: Tak Ada Dasar Langgar Konstitusi

Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Anas Urbaningrum: Prabowo Jadi Kunci Arah Politik Usai Putusan MK soal Gibran

Anas Urbaningrum: Prabowo Jadi Kunci Arah Politik Usai Putusan MK soal Gibran

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai Presiden Prabowo Subianto menjadi tokoh paling menentukan dalam membaca arah politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait syarat pendidikan W

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer