BALIEXPRESS.ID– Berbekal pengetahuan tentang kondisi dan instalasi tower, komplotan teknisi instalasi Base Transceiver Station (BTS) diduga nekat mencuri dua unit baterai Lithium merek Huawei milik XL di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.
Aksi tersebut terbongkar setelah sistem monitoring mendeteksi gangguan pada baterai tower.
Polisi kemudian memburu para pelaku hingga ke sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Baca Juga: Momen Manis Ulang Tahun Ariel NOAH ke-45: Wulan Guritno Beri Pelukan dan Kecupan Pipi
Hasilnya, tiga pelaku utama dan seorang terduga penadah berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Ketiga pelaku pencurian masing-masing berinisial RAS, asal Jombang, serta S dan DS, keduanya asal Jember.
Sementara terduga penadah berinisial AM diamankan di wilayah Jepara, Jawa Tengah.
Baca Juga: Penembakan di Banga National High School Filipina: 3 Siswa Meninggal Dunia, 4 Kritis
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan oleh empat orang terduga pelaku yang merupakan pegawai perusahaan teknisi instalasi tower BTS di area Bali,” ungkap Alit.
Baca Juga: Sekolah Negeri Boleh Tolak Program Makan Bergizi Gratis, BGN: Tidak Boleh Pilih-Pilih Siswa
Kasus ini bermula pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, bagian monitoring mendeteksi adanya gangguan alarm pada baterai tower BTS yang berada di Desa Perancak.
Teknisi maintenance berinisial PS,47, kemudian melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 09.00 Wita.
Setibanya di lokasi, PS mendapati kondisi pintu pagar areal tower sudah rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dua unit baterai Lithium merek Huawei yang terpasang pada rak BTS telah raib. Baterai tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 24 juta.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/IX/2026/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tertanggal 15 September 2026.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit I Ipda Alonso Robby Grey Litaay selanjutnya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa para pelaku bukan orang asing dengan lokasi tower tersebut. Mereka diketahui bekerja sebagai teknisi instalasi tower BTS di wilayah Bali.
RAS bersama rekannya berinisial IS diketahui pernah melakukan pemasangan perangkat di tower tersebut sekitar dua hingga tiga bulan sebelum aksi pencurian.
Pengetahuan terhadap kondisi lapangan diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aksi. Modus yang digunakan yakni merusak pintu pagar tower.
Setelah berhasil masuk, pelaku merusak bagian rak BTS, melepas sekrup, kemudian memotong kabel yang terhubung dengan baterai.
Dalam aksi tersebut, masing-masing pelaku disebut memiliki peran berbeda. RAS berperan sebagai sopir sekaligus memantau situasi.
S bertugas memantau keadaan sekitar, sedangkan DS menjadi eksekutor yang melepas dan mengangkat baterai dari instalasinya.
Sementara baterai hasil curian kemudian dijual melalui seorang perantara berinisial RB, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi yang mengantongi identitas para pelaku langsung melakukan perburuan.
RAS menjadi pelaku pertama yang diamankan. Ia ditangkap di Stasiun KAI Ketapang, Banyuwangi, Senin (14/9/2026) malam.
Sehari berselang, Selasa (15/9/2026), polisi bergerak ke Jember. S berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Arjasa. Pada hari yang sama, polisi juga meringkus DS di wilayah Sumbersari, Jember.
Dari pemeriksaan terhadap para pelaku, polisi kemudian mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan AM yang diduga berperan sebagai penadah.
Perburuan berlanjut ke Jawa Tengah. AM akhirnya diamankan di rumahnya di wilayah Kedung, Kabupaten Jepara, Rabu (16/9/2026) sore.
Polisi mengungkap, dua baterai hasil pencurian tersebut dijual melalui RB kepada AM. AM disebut membeli dua unit baterai tersebut dengan harga Rp 5 juta dari RB. Selanjutnya, RB mentransfer uang sebesar Rp 3,6 juta kepada DS.
Uang tersebut kemudian dibagi kepada empat orang yang terlibat dalam aksi. Masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp 900 ribu.
Sementara itu, polisi masih memburu RB yang telah ditetapkan sebagai DPO. Tidak berhenti pada kasus di Jembrana, penyidik juga mengungkap pengakuan para pelaku terkait aksi serupa.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan pencurian baterai tower BTS di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Gianyar.
Modus yang digunakan disebut serupa, yakni memanfaatkan pengetahuan mengenai kondisi tower dan instalasi perangkat untuk mengambil baterai.
Polisi kini masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan lokasi dan keterkaitan para pelaku dengan kasus-kasus pencurian lainnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi B 2774 POK, lima unit telepon seluler, tang, obeng, serta satu set kunci universal rak baterai tower.
Selain itu, polisi mengamankan delapan unit baterai tower merek Huawei dalam berbagai kondisi. Sebagian masih utuh, sementara lainnya telah terpisah atau dibongkar.
“Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk penanganan hukum lebih lanjut,” ujar Alit.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta dugaan aksi pencurian baterai BTS di lokasi lainnya. (*)
Editor : I Made Mertawan