BALIEXPRESS.ID – Kasus dugaan pencurian sertifikat tanah, BPKB sepeda motor, dan cincin emas di Banjar Sidawa, Desa Tamanbali, Bangli, berakhir melalui restorative justice (RJ), Jumat (18/9/2026).
Terduga pelaku berinisial IGAS, 26, tidak dilanjutkan ke proses hukum setelah korban menyetujui penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Penyelesaian perkara tersebut turut dihadiri aparat pemerintah di tingkat bawah, termasuk Bhabinkamtibmas di wilayah korban dan terduga pelaku.
Baca Juga: Modal Hasil Positif Dua Laga, Bali United Pede Incar Tiga Poin di Kandang Borneo FC
Kanit I Satreskrim Polres Bangli Ipda Kautsar Marchel Toar Sugiyarno mengatakan, RJ diajukan oleh keluarga terduga pelaku dan mendapat persetujuan dari korban.
IGAS menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban.
“Tersangka siap mengembalikan kerugian sekitar Rp64 juta. Tersangka menyatakan bisa mengembalikan semua,” ujar Kautsar.
Baca Juga: Dua Kali Kalah di Kandang, Borneo FC Bidik Kebangkitan Hadapi Bali United
Ia menjelaskan, barang yang diambil IGAS tidak hanya cincin emas yang kemudian dijual.
Sertifikat tanah dan tiga BPKB sepeda motor juga digadaikan untuk memperoleh pinjaman di koperasi dan LPD.
Baca Juga: Jung Wooseok Live Stage Sukses Besar
Menurut Kautsar, penyelesaian melalui RJ dapat dilakukan karena perkara tersebut memenuhi persyaratan.
Terduga pelaku bukan residivis, perkara tidak menimbulkan keresahan di lingkungan korban maupun terduga pelaku, serta pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
IGAS sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP. Setelah RJ disetujui, dia langsung dibebaskan.
Sementara barang bukti yang sebelumnya disita penyidik telah dikembalikan kepada korban.
Diberitakan sebelumnya, IGAS ditangkap Satreskrim Polres Bangli setelah diduga mengambil satu sertifikat tanah, tiga BPKB sepeda motor, dan cincin emas seberat 10 gram dari rumah korban.
Aksi tersebut terjadi pada Minggu (23/8) saat rumah dalam keadaan sepi dan baru dilaporkan kepada polisi pada Jumat (4/9).
IGAS yang saat itu merupakan pacar anak korban mengakui mengambil barang-barang tersebut.
Sertifikat tanah dan BPKB kemudian digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman di koperasi dan LPD, sedangkan cincin emas dijual.
Uang hasil penjualan dan pinjaman itu kemudian digunakan untuk membeli sejumlah barang, di antaranya tiga lembar kain saput, satu kamen, satu baju safari, dan satu udeng.
IGAS juga membeli lima pakaian, sepasang sandal selop, tiga pancing, serta tiga kerek. Sisa uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (*)
Editor : I Made Mertawan