BALIEXPRESS.ID- Seorang pedagang di Tabanan berinisial AR,44, menggasak barang-barang dan membakar rumah kakak iparnya yang beralamat di di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Putu Wiwik Endrayani, menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan ini terungkap bermula dari peristiwa kebakaran rumah milik Marsum yang terjadi pada hari Rabu (19/9/2026) malam lalu.
Saat kejadian pemilik rumah bersama istrinya sedang berjualan di Pasar Senggol Kediri.
Baca Juga: Mepejuit, Tradisi Memuja Bibit Padi di Pejeng Kangin
“Saat kebakaran terjadi korban bersama istrinya sedang berjualan di Pasar Senggol Kediri, saat itu tetangga korban memberitahu rumah korban terbakar. Mendengar kabar tersebut Marsum bersama istrinya langsung pulang dan melihat warga dan petugas sedang memadamkan api yang membakar rumahnya,” jelasnya, Selasa (22/9/2026).
Setelah api padam, korban mengecek kondisi rumah, termasuk brankas yang sebelumnya disimpan di dalam lemari kamar.
Brankas tersebut tidak ditemukan tersimpan di lemari. Setelah dicari dari sisa kebakaran rumah, barang tersebut juga tidak ditemukan.
Baca Juga: Mabedag-Bedagan Manukaya Let Digelar Saat Wuku Dungulan, Ada Pesan “Braya Atut Sampi Idup”
Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Kediri pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, termasuk memeriksa rekaman CCTV.
Baca Juga: Panduan Bali Guling Terbaik di Bali: Kuta, Seminyak & Uluwatu – Cara Pesan via GrabFood
Dari hasil olah TKP dan informasi dari lokasi sekitar termasuk memeriksa rekaman CCTV, diketahui akhirnya hasil penyelidikan polisi pelaku mengarah kepada AR yang tidak lain adalah adik kandung dari istri korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, akhirnya polisi mengamankan pelaku AR di rumahnya di kawasan Sanggulan Tabanan lima hari setelah kebakaran,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, AR mengaku melakukan tindakan pencurian brankas milik korban dan membakar rumah korban.
Dari hasil pengakuan korban korban nekat melakukan aksi ini karena sedang terlilit utang.
Dalam aksinya, AR diduga masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat tembok bagian belakang, kemudian mematikan KWH meter sebelum masuk ke kamar korban dengan melepas dua kaca nako pada jendela.
“Pelaku mengambil brankas yang tersimpan di lemari dengan cara membuka paksa lemari milik korban dengan menggunakan anak kunci sepeda motor yang digunakannya ke lokasi, untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membakar rumah korban,” urai Wiwik.
Pelaku mengaku memang berencana untuk membakar rumah korban, karena sebelumnya pelaku sudah menyiapkan bahan bakar jenis Pertalite yang dibeli dari sebuah Warung Madura di Jalan Bingin Ambe, Banjar Anyar.
Setelah rumah terbakar dan mengosongkan brankas, pelaku langsung membuang ke sungai di perbatasan Banjar Dakdakan dan Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung. Dari brankas tersebut, polisi mengamankan kembali sejumlah perhiasan emas, uang tunai Rp 39,86 juta dan sejumlah barang lainnya.
Total nilai uang dan perhiasan yang disebut hilang mencapai sekitar Rp300 juta. Sementara akibat pembakaran rumah dan hilangnya brankas, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 juta.
Polisi juga mengamankan puluhan barang bukti berupa berbagai jenis perhiasan emas, logam mulia, uang tunai, tas, dompet, buku tabungan, buku kwitansi hingga catatan tabungan.
“Dalam pemeriksaan, AR juga mengaku telah menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk membayar utang di koperasi harian serta menebus handphone di Pegadaian. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp 38 juta,” tambah Wiwik.
Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat Pasal 477 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kediri. (*)
Editor : I Made Mertawan