BALIEXPRESS.ID – Tim kuasa hukum terdakwa AA Ngurah Darmawan menegaskan putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) bukan menentukan siapa pemilik sah objek tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar yang kini menjadi bagian dari perkara pidana.
Menurut kuasa hukum, perkara perdata tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), bukan gugatan yang secara khusus menentukan hak kepemilikan tanah. Penegasan itu disampaikan tim kuasa hukum Darmawan dalam konferensi pers terkait perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/9).
Kuasa hukum Darmawan, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., bersama Dr. (c). Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., Irjen Purn Nyoman Laba dan Nyoman Pasek, meminta proses persidangan perkara pidana tersebut dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Baca Juga: Empat Traktor Diserahkan ke Kelompok Tani, Bupati Kembang Dorong Petani Jaga Lahan Sawah
Rizal Akbar menjelaskan, persoalan bermula ketika kliennya mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik). Dalam proses di Kantor Pertanahan Kota Denpasar, diketahui terdapat pihak lain yang juga mengajukan permohonan penerbitan SHM terhadap objek yang sama.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Darmawan mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum dengan Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps. Menurut Rizal, gugatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai gugatan penentuan hak kepemilikan tanah.
“Bukan mengenai masalah kepemilikan. Jadi ini kan seolah-olah diplintir. Seolah-olah pihak sana, pihak dari orang yang mengaku sebagai ahli waris dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan seolah-olah menang. Ini perkaranya lain,” kata Rizal. Dia menegaskan, putusan perkara PMH tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan persoalan kepemilikan tanah telah selesai. Dalam perkara perdata itu, gugatan Darmawan ditolak hingga tingkat kasasi.
Baca Juga: 20 PJU Mati per Desa Ditargetkan Menyala Tahun Ini, Garansi Lampu Diperpanjang 7 Tahun
Rizal menyebut, salah satu hal yang dipersoalkan pihaknya dalam perkara pidana adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaporan terhadap Darmawan. Dia menyatakan Sporadik yang dipersoalkan pelapor merupakan salinan dari salinan yang diperoleh dari berkas e-Court.
Sebaliknya, menurut Rizal, Darmawan masih menguasai sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan alas hak atas tanah tersebut. Dokumen itu antara lain pipil asli, peta rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112, Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, silsilah keluarga dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
“Dokumen-dokumen mengenai kepemilikan tanah, yang pegang adalah pihak kami semua. Logikanya, kalau orang merasa punya tanah kan ada dokumen. Dokumen itu ada semua. Ada dari mulai pipil, surat keterangan tanah, buku rincik, dan dokumen-dokumen yang lain,” tandas Rizal.
Karena itu, pihaknya meminta pelapor maupun saksi korban menunjukkan dokumen asli yang disebut menjadi dasar klaim mereka atas objek tanah yang disengketakan. Rizal menyebut, dalam persidangan, pelapor A.A. Ngr. Gede Darma Putra maupun ayahnya, A.A. Ngr. Manik Kertanegara, menurut pihaknya belum dapat menunjukkan pipil asli yang dijadikan dasar klaim atas tanah tersebut.
Begitu pula dengan peta rincikan. Menurut kuasa hukum, saksi korban mengaku memiliki peta rincikan atas pipil objek tanah, tetapi belum menunjukkan dokumen aslinya di persidangan. “Yang lucu, kami belum pernah melihat dokumen asli yang dimiliki oleh pelapor, dan berjanji pada persidangan besok akan ditunjukkan,” tuturnya.
Sementara itu, Irjen (Purn) Sukawinaya, menyoroti adanya perbedaan identitas tokoh yang disebut sebagai I Gusti Ngurah Ketut Konolan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, terdapat persoalan mengenai dua identitas dengan nama yang dinilai mirip tetapi memiliki keterangan berbeda, termasuk alamat dan tahun meninggal.
Pihak terdakwa menyebut I Gusti Ngurah Ketut Konolan yang menjadi leluhur Darmawan meninggal pada 1990 dalam usia sekitar 90 tahun dan beralamat di Jalan Thamrin Nomor 4, Denpasar. Sementara identitas yang diklaim pihak pelapor disebut meninggal pada 1979 dalam usia sekitar 71 tahun dan beralamat di Jalan Thamrin Nomor 38, Denpasar.
Baca Juga: Tujuh Siswa Jembrana Lolos Nasional OSN dan FLS3N, Dua Bawa Pulang Medali Perunggu
“Jadi orangnya berbeda. Gusti Ketut Konolan yang asli menurut versi kami, meninggalnya adalah tahun '90. Sementara di pihak yang mengaku sebagai ahli waris Konolan itu meninggalnya tahun '79,” katanya. Sukawinaya menambahkan, persoalan identitas tersebut juga berkaitan dengan penggunaan nama I Gusti Ketut Ngurah dan I Gusti Ngurah Ketut Konolan dalam sejumlah dokumen.
Menurutnya, dalam dokumen yang disebut berasal dari Badan Pertanahan, terdapat keterangan mengenai Anak Agung Ngurah S.A. dan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara sebagai anak kandung dari I Gusti Ketut Ngurah. Sementara dalam silsilah keluarga yang menjadi dasar klaim pihak lain, nama yang digunakan adalah I Gusti Ngurah Ketut Konolan.
“Jadi berbeda dengan silsilah yang dibuat sendiri tanpa I Gusti Ketut Ngurah, langsung Konolan. Itu dokumen resmi dari Badan Pertanahan. Itulah kemarin kami konfirmasi di dalam persidangan,” tandasnya. Persoalan lain yang disoroti kuasa hukum berkaitan dengan nama I Gebleg yang tercantum dalam dokumen pajak tanah.
Baca Juga: Jaga Hari Tani Kondusif, Aspirasi Damai Jangan Dicederai Provokasi
Terdapat dua orang dengan nama I Gebleg, tetapi memiliki alamat dan keterangan berbeda. Salah satunya disebut beralamat di Banjar Semu dan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), sedangkan lainnya disebut beralamat di Banjar Sawah dan tidak memiliki NOP. Perbedaan tersebut menjadi penting karena kemudian terjadi perubahan atau mutasi data pajak yang disebut berujung pada nama Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara.
Kuasa hukum juga mempertanyakan kesesuaian luas tanah dalam sejumlah dokumen. Rizal menyebut terdapat perbedaan antara luas yang tercantum dalam dokumen pajak dengan luas yang kemudian muncul dalam dokumen lainnya.
“Ini yang terjadi, untuk objek tanah ini dulu atas nama Gebleg. Gebleg ini konon katanya sebagai penggarap yang tercantum juga di dalam SPPT. SPPT tercantum atas nama Geblek luasnya 68 are,” ucapnya. Rizal juga menyatakan pihaknya mempertanyakan dokumen Sporadik yang menurutnya memiliki perbedaan format dan luas dibandingkan dokumen lain yang menjadi pembanding dalam perkara tersebut.
Namun, seluruh persoalan mengenai keabsahan dokumen dan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps. Dalam perkara ini, Darmawan didakwa terkait dugaan membuat atau memalsukan serta menggunakan surat palsu berupa Sporadik. Perkara tersebut mulai disidangkan di PN Denpasar pada 20 Agustus 2026.
Sebelumnya, Darmawan ditahan sejak 27 Juli 2026 berdasarkan surat perintah penahanan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Penahanan kemudian dilanjutkan pada tingkat penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar mulai 29 Juli 2026.
Sukawinaya mengatakan, setelah eksepsi atau keberatan pihak terdakwa terhadap dakwaan ditolak melalui putusan sela, perkara kini masuk ke pemeriksaan pokok perkara. “Baru tanggal 20 kemarin pemeriksaan saksi pelapor dan saksi korban. Dan besok nanti berlanjut kepada saksi-saksi yang lain. Secara keseluruhan ada 12 saksi, penyidik hadir termasuk ada dua orang ahli baik oleh pelapor maupun terdakwa,” kata Sukawinaya.
Dia meminta media mengikuti jalannya persidangan secara utuh agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tidak hanya didasarkan pada informasi dari salah satu pihak. “Kami sebenarnya ingin ada keseimbangan informasi saja. Jadi artinya keseimbangan itu baik pelapor maupun terdakwa sama-sama diinformasikan hal-hal yang benar. Hal-hal yang benar itu apa? Fakta. Fakta tanpa rekayasa,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai klaim kerugian sekitar Rp19 miliar yang disebut dalam perkara, kuasa hukum menyatakan berdasarkan keterangan saksi yang mereka dengar di persidangan, nilai tersebut masih berupa asumsi atau potensi kerugian dan bukan kerugian nyata. (*)
Editor : I Gede Paramasutha