Permohonan Hibah Aset, Komisi I DPRD Badung Tinjau Pasar Ikan Higienis Kedonganan

Putu Resa Kertawedangga • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 17:01 WIB
Komisi I DPRD Badung saat melakukan peninjauan Pasar Ikan Higienis, di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kamis (1/10). (ist)
Komisi I DPRD Badung saat melakukan peninjauan Pasar Ikan Higienis, di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kamis (1/10). (ist)

BALIEXPRESS.ID - Komisi I DPRD Badung,  Kamis (1/10) melakukan kunjungan kerja lapangan ke Pasar Ikan Higienis di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta.

Kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut atas surat Bupati Badung tertanggal 8 Mei 2026 Nomor 000.4.3.2/5700/SETDA/BPKAD perihal permohonan persetujuan DPRD terkait hibah bangunan Pasar Ikan Segar, Pasar Ikan Higienis, cold storage, pabrik es, kendaraan, serta peralatan lainnya.

Aset yang dimohonkan untuk hibah tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Perikanan Kabupaten Badung dengan nilai mencapai sekitar Rp 6,1 miliar.

Baca Juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Badung Tekankan Pemerataan Pembangunan

Kunjungan tersebut pun dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi anggota Komisi I DPRD Badung, Wayan Sugita Putra, Nyoman Sudana dan Made Rai Wirata serta Kepala Dinas Perikanan Badung, Nyoman Suardana.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, kunjungan ini menindaklanjuti permohonan hibah diajukan oleh Desa Adat Kedonganan.

Terlebih  bangunan yang telah berdiri berada di atas aset milik desa adat.

Baca Juga: Terbongkar! Komjen Rudi Setiawan Akui Kamar Mewah Lapas Cibinong Dihuni Warga Binaan

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dari Komisi I, kondisi bangunan dinilai kurang representatif atau tidak lagi layak pakai.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, permohonan yang disampaikan Bendesa Adat Kedonganan telah memenuhi syarat administrasi.

“Ketika pelepasan aset nilainya lebih dari Rp 5 miliar, harus mendapatkan rekomendasi dari DPRD. Begitu juga pendapat dari Kepala Dinas Perikanan dan bagian hukum. Dan memang apa yang disampaikan oleh Bapak Bupati melalui surat dan meminta rekomendasi sudah benar. Artinya kemungkinan besar kami akan melakukan pelepasan aset tersebut,” ujar Anom Gumanti.

Baca Juga: BRI Jadi Satu-satunya Bank di Indonesia yang Masuk S&P Global Sustainability Yearbook 2026

Pihaknya pun berharap, Bendesa Adat Kedonganan selaku pemohon, dapat menggunakan lahan tersebut sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Namun untuk penghapusan aset pemerintah ini diperlukan waktu untuk penyelesaian.

“Setelah peninjauan lapangan, jika syarat sudah terpenuhi, tentu harus ada langkah administrasi berikutnya. Komisi I akan mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua. Saya selaku Ketua akan menganalisa, kemudian akan dibahas kembali melalui rapat paripurna. Jika disetujui seluruh DPRD, baru akan terbit rekomendasi dari DPRD kepada Bupati dan dilanjutkan ke bagian aset,” jelasnya

Sementara, Wayan Sugita Putra menyatakan, kunjungan lapangan dilakukan untuk mencermati langsung kondisi aset yang diusulkan dalam hibah.

Kemudian akan diperoleh gambaran objektif sebelum DPRD Badung memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

“Komisi I bersama-sama melaksanakan kunjungan kerja lapangan sesuai usulan yang disampaikan melalui surat dari pemerintah daerah. Kami perlu mencermati secara langsung kondisi di lapangan, karena pemerintah harus hadir untuk membantu sesuai usulan yang disampaikan,” ungkap Sugita Putra.

Pihaknya menyampaikan, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah kondisi bangunan Pasar Ikan Higienis Kedonganan yang saat ini mengalami kerusakan.

Hal ini pun dinilai menjadi dasar pertimbangan dalam proses verifikasi usulan hibah aset.

“Sesuai usulan dari Bendesa Adat dan masyarakat, keterkaitannya memang pada bangunan. Kita bisa melihat langsung kondisi bangunan yang sudah rusak. Kondisi ini mungkin sudah dari 10 tahun. Ini tentu menjadi salah satu bahan pertimbangan kami dalam memberikan rekomendasi,” jelasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
DPRD BADUNG kedonganan pasar ikan komisi I Hibah