Rekaman CCTV Bantu Polisi Ungkap Pencurian Warung Makan di Tejakula, Uang Dipakai Judi Slot

Dian Suryantini • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 06:22 WIB
Tim Tarkam Polsek Tejakula menangkap pelaku pembobolan warung. (Ist)
Tim Tarkam Polsek Tejakula menangkap pelaku pembobolan warung. (Ist)

BALIEXPRESS.ID – Rekaman kamera pengawas menjadi salah satu petunjuk penting Unit Reskrim Polsek Tejakula, Buleleng dalam mengungkap kasus pencurian uang di sebuah warung makan di Jalan Singaraja–Amlapura, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

Pria tersebut berinisial GA,28, asal Bekasi, yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di wilayah Kecamatan Tejakula.

Baca Juga: 100 Persen PHDI Provinsi Daftar, Mahasabha XIII Siap Digelar 8–11 Oktober 2026

Ia ditangkpa setelah polisi menelusuri sejumlah pekerja yang berada di sekitar lokasi kejadian berdasarkan ciri-ciri yang terekam dalam CCTV.

Kasus ini bermula ketika korban mendapat telepon dari seorang saksi pada Kamis (1/10/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WITA.

Saksi mengabarkan bahwa warung milik korban diduga telah dimasuki orang tidak dikenal.

Baca Juga: Duet Baru Di Puncak Polri

Korban kemudian datang ke warung dan melakukan pengecekan. Dari pemeriksaan tersebut diketahui uang tunai yang sebelumnya disimpan di laci kasir telah raib. Total kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp4,6 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tejakula. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/11/X/2026/SPKT/Polsek Tejakula/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 1 Oktober 2026.

Baca Juga: BRI Hadirkan BRImo Junior, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda sejak Dini

Tim Terkam Polsek Tejakula langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa keterangan saksi, sekaligus menelusuri rekaman CCTV.

Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz, Jumat (2/10/2026), membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurutnya, rekaman CCTV memberikan petunjuk mengenai ciri-ciri orang yang diduga masuk ke dalam warung.

Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap para pekerja dari luar daerah yang sedang berada di wilayah Tejakula.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada GA. Setelah diperiksa dan diinterogasi, polisi memperoleh keterangan bahwa pria tersebut mengakui perbuatannya.

Dari pemeriksaan, aksi pencurian disebut dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA. GA berjalan kaki dari lokasi proyek menuju warung makan DKRIUK.

Sesampainya di lokasi, ia mencongkel gembok rolling door menggunakan obeng.

Setelah berhasil masuk, pelaku menuju laci kasir. Ia terlebih dahulu mencabut kabel CCTV yang berada di sekitar laci tersebut, kemudian mengambil uang tunai Rp4,6 juta.

Usai mengambil uang, pelaku meninggalkan warung melalui pintu belakang. Uang tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan.

Polisi menyebut sebagian uang digunakan untuk top up saldo DANA sebesar Rp1,4 juta yang kemudian dipakai bermain judi slot.

Sebagian lainnya dikirim kepada keluarga untuk membayar utang, sedangkan sisanya masih disimpan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu buah obeng, satu buah gembok yang telah rusak, serta uang tunai Rp935 ribu.

“Pelaku saat ini diamankan di Polsek Tejakula untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Yohana.

Atas perbuatannya, G.A. disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
pencurian uang rekaman cctv tejakula