BALIEXPRESS.ID – Pernyataan tim penasihat hukum AA Ngurah Darmawan yang mengkritisi keterangan dua ahli dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan surat mendapat tanggapan dari pihak Puri Kaleran Kanginan. Kuasa hukum Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara, S.H., meminta keterangan para ahli tidak dinilai secara sepotong-sepotong, melainkan berdasarkan kompetensi, substansi, serta keseluruhan fakta yang disampaikan di persidangan.
Sudiantara atau yang akrab disapa Ponglik itu mengatakan pihaknya menghormati hak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan maupun memiliki pandangan berbeda terhadap keterangan ahli. Namun, menurut dia, perbedaan pendapat tersebut semestinya dijawab dengan argumentasi hukum dan keilmuan yang sesuai, bukan dengan membangun persepsi berdasarkan potongan keterangan.
Dua ahli yang dimaksud adalah Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. yang memberikan keterangan dari perspektif hukum agraria dan pertanahan serta Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. yang menjelaskan persoalan dari sudut pandang hukum pidana. “Ahli pertanahan tentu memberikan pendapat dari perspektif hukum agraria dan pertanahan. Ahli pidana memberikan pendapat dari perspektif hukum pidana. Ini prinsip dasar dalam memahami keterangan ahli,” kata Ponglik.
Baca Juga: Pertamina Akui Pasokan Pertalite Sempat Terlambat, Suplai Bali Kembali Diatur
Menurutnya, kedua akademisi tersebut memiliki kompetensi dan pengalaman panjang di bidang masing-masing. Karena itu, keterangan yang diberikan seharusnya ditempatkan dalam konteks keilmuan yang menjadi dasar mereka memberikan pendapat.
Ponglik secara khusus menanggapi kritik mengenai keterangan Prof. Sri terkait dokumen Pipil. Ia menyebut ahli pertanahan tersebut justru telah menjelaskan karakteristik dokumen pertanahan lama secara rinci dalam persidangan.
Menurutnya, dokumen Pipil lama pada praktiknya dapat dibuat secara manual atau tulisan tangan. Apabila terdapat perubahan pihak yang tercatat, riwayat perubahan tersebut dapat ditelusuri melalui pencoretan maupun perubahan catatan pada dokumen.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Usul Syarat Pendidikan Pejabat Publik Dikaji Ulang Usai Putusan MK
“Di persidangan, Prof. Sri sudah menjelaskan dengan sangat terang mengenai Pipil. Dokumen Pipil lama pada praktiknya dibuat secara manual atau tulisan tangan. Apabila terjadi peralihan atau perubahan pihak yang tercatat, riwayat perubahan tersebut dapat terlihat dari adanya pencoretan atau perubahan catatan pada dokumen, sehingga dapat ditelusuri siapa yang sebelumnya tercatat dan bagaimana kemudian terjadi peralihan,” jelasnya.
Ia menilai persoalan menjadi lebih kompleks apabila terdapat dua dokumen yang sama-sama diklaim sebagai Pipil yang benar. Menurutnya, kepemilikan atau penguasaan dokumen semata tidak otomatis menyelesaikan persoalan mengenai autentisitasnya.
Sejumlah aspek, kata Ponglik, perlu ditelusuri, mulai dari bentuk fisik dokumen, tulisan dan catatan di dalamnya, pencoretan atau perubahan, riwayat peralihan, asal-usul penerbitan, hingga kesesuaian dengan register atau Buku C.
Selain itu, riwayat tanah, penguasaan dan pemanfaatan objek, pembayaran pajak serta data yuridis lainnya juga dinilai perlu diperiksa. “Jadi persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada Pipil. Yang harus diuji adalah apakah Pipil tersebut autentik, bagaimana riwayatnya, bagaimana pencatatannya, bagaimana perubahan atau peralihannya, serta apakah seluruhnya konsisten dengan data dan fakta mengenai tanah tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan dokumen pertanahan lama tidak semestinya dipisahkan dari riwayat tanah secara keseluruhan. Ketika terdapat dua pihak yang sama-sama mengklaim memiliki Pipil atas objek yang sama, menurutnya, perlu dilihat pula aspek penguasaan tanah dengan itikad baik, keabsahan wewenang, prosedur dan substansi.
Ia juga menyebut lamanya penguasaan, pemanfaatan tanah serta pembayaran pajak yang dapat dibuktikan melalui dokumen tertulis dapat menjadi bagian dari parameter yang perlu diperiksa. “Artinya, Ahli tidak pernah mengatakan bahwa persoalan tanah cukup diselesaikan dengan menunjukkan satu lembar Pipil. Justru sebaliknya, riwayat tanah dan seluruh data pendukung harus diuji,” tandasnya.
Ponglik menyebut pendekatan tersebut sejalan dengan ketentuan mengenai pendaftaran tanah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997. Dirinya juga membantah anggapan bahwa keterangan Prof. Sri dalam persidangan tidak sejalan dengan pemeriksaan sebelumnya. Ia menyebut jika keterangan tersebut dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat substansi yang dinilainya konsisten.
Baca Juga: PDIP Soroti Putusan MK soal Gibran, Andreas: Lebih Baik Mundur
Menurut dia, dalam BAP Prof. Sri juga menjelaskan bahwa penentuan pihak yang lebih berhak perlu melihat antara lain itikad baik, keabsahan wewenang, prosedur dan substansi, riwayat penguasaan serta pemanfaatan tanah dan pembayaran pajak yang didukung dokumen.
“Jadi kalau kita bandingkan secara utuh, bukan dipotong-potong, keterangan Ahli justru konsisten. Karena itu kami persilakan siapa pun membaca BAP secara lengkap dan mendengarkan rekaman persidangan secara lengkap,” katanya.
Ia menilai apabila terdapat pihak yang tidak sependapat dengan pendapat ahli mengenai Pipil, bantahan seharusnya disampaikan menggunakan dasar hukum agraria atau menghadirkan pendapat ahli lain yang memiliki kompetensi pada bidang serupa.
Baca Juga: PSI soal Polemik Ijazah Gibran: Tak Ada Dasar Langgar Konstitusi
“Kalau ada yang tidak setuju dengan pendapat Prof. Sri mengenai Pipil, silakan bantah dengan dasar hukum agraria. Silakan tunjukkan norma yang berbeda. Silakan hadirkan ahli lain apabila memang ada pendapat keilmuan yang berbeda. Tetapi jangan hanya mengatakan ahli tidak paham,” tegasnya.
Sementara itu, Ponglik juga membela keterangan Prof. Sadjijono yang dipersoalkan tim penasihat hukum Darmawan. Ia mengatakan ahli pidana tersebut telah menerangkan konsep pemalsuan surat, termasuk perbedaan antara membuat surat palsu dan memalsukan surat.
Dalam konteks memalsukan surat, menurut Sudiantara, ahli menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat surat asli yang kemudian mengalami perubahan, baik melalui pencoretan, penggantian, penambahan maupun pengurangan sehingga sebagian atau seluruh isinya tidak lagi sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Ini menunjukkan bahwa persoalan autentisitas dan perubahan dokumen memang merupakan bagian yang relevan untuk diuji dalam perkara pemalsuan surat. Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul tanpa dasar,” ujarnya. Ponglik juga menanggapi persoalan ketika Prof. Sadjijono ditanya mengenai pengertian tindak pidana. Ia menyebut ahli pada akhirnya tetap memberikan jawaban secara akademis dan profesional.
“Toh pada akhirnya Prof. Sadjijono tetap menjawab pertanyaan tersebut. Bahkan menurut kami, pertanyaannya cukup menggelitik. Bagaimana mungkin seorang Guru Besar yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana, memiliki pengalaman panjang sebagai akademisi maupun ahli, kemudian diuji dengan pertanyaan yang sangat mendasar: ‘Apa itu tindak pidana?’” katanya.
Penasihat hukum memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan apa pun kepada ahli. Namun, ia meminta publik melihat keseluruhan proses pemeriksaan agar tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan satu pertanyaan atau potongan jawaban.
Lebih lanjut, Ponglik menilai perkara tersebut juga menunjukkan pentingnya membedakan bidang-bidang keilmuan dalam hukum. Ia menyebut hukum pidana, agraria, administrasi dan perdata memiliki ruang lingkup serta metode analisis masing-masing. “Kalau seorang ahli hukum pidana ditanya mengenai persoalan teknis administrasi pertanahan, sangat wajar apabila dia mengatakan bahwa pertanyaan tersebut berada di luar bidang keahliannya. Itu bukan berarti dia tidak memahami hukum. Justru itu menunjukkan batas profesional seorang ahli,” katanya.
Baca Juga: Kubu Ruben Onsu Respons Klaim Anak Takut Bertemu Ayah, Minta Bukti Psikolog
“Ahli pertanahan tidak harus memberikan pendapat mengenai seluruh konstruksi hukum pidana. Ahli pidana tidak harus menjelaskan seluruh mekanisme pendaftaran tanah. Masing-masing mempunyai kompetensi,” lanjutnya.
Selain keterangan ahli, Sudiantara juga mengingatkan adanya putusan pengadilan sebelumnya yang berkaitan dengan objek tanah dalam perkara tersebut. Ia menyebut perkara perdata itu telah melalui Putusan PN Denpasar Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps, Putusan PT Denpasar Nomor 68/Pdt/2024/PT DPS, hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 1713 K/Pdt/2025.
Putudan tersebut juga menjadi bagian dari bahan yang berkaitan dengan keterangan ahli. “Putusan pengadilan bukan opini. Kalau ada pihak yang memiliki argumentasi berbeda, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia. Tetapi jangan seolah-olah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak pernah ada,” ujarnya.
Baca Juga: Sarwendah Gugat Ruben Onsu soal Cicilan Rumah Cilandak, Tak Ingin Aset Dilelang
Sudiantara menegaskan Puri Kaleran Kanginan tidak memiliki kepentingan untuk menghindari pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa. “Kami tidak takut dengan pembuktian. Silakan seluruh dokumen diperiksa. Silakan Pipil diperiksa. Silakan Buku C diperiksa. Silakan riwayat tanah diperiksa. Silakan riwayat penguasaan diperiksa. Silakan pembayaran pajak diperiksa. Silakan keaslian setiap dokumen diuji,” tegasnya.
Ia mengatakan pembuktian secara menyeluruh justru diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada adu argumentasi di ruang publik. “Kalau memang semua bukti benar, maka pembuktian justru akan menunjukkan kebenaran tersebut,” sambungnya.
Menurut Sudiantara, pihaknya tidak bermaksud menyerang pribadi penasihat hukum terdakwa. Ia mengakui setiap penasihat hukum memiliki hak menjalankan profesinya dan menyampaikan pembelaan.
Namun, pihaknya juga merasa memiliki hak untuk memberikan klarifikasi terhadap narasi yang dinilai belum menggambarkan keseluruhan fakta persidangan.
“Kualifikasi sebagai penasihat hukum tentu berbeda dengan kompetensi akademik seorang Guru Besar dalam bidang tertentu. Sebaliknya, status Guru Besar juga bukan berarti pendapatnya otomatis mengikat hakim. Semua harus dinilai berdasarkan hukum dan pembuktian,” jelasnya.
Pada akhirnya, Sudiantara menyerahkan penilaian terhadap seluruh keterangan ahli dan alat bukti kepada majelis hakim. “Semua alat bukti harus diuji. Semua keterangan harus dinilai. Semua dokumen harus diperiksa, dan pada akhirnya, biarkan Majelis Hakim yang menyimpulkan dan memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha