BALIEXPRESS.ID – Perempuan berinisial D asal Kabupaten Gianyar, ditangkap Tim Resmob Polres Bangli
Penangkapan itu terkait dengan dugaan pencurian di warung durian kawasan hutan bambu, Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kabupaten Bangli.
Informasi yang dirangkum Bali Express (Jawa Pos Group), perempuan tersebut juga diduga beraksi di sejumlah lokasi lain di Bangli, Gianyar dan Klungkung.
Baca Juga: Hadiri Tumpek Wayang di Susut, Bupati Bangli Harapkan Nilai Luhur Terwariskan
Aksi D terungkap bermula dari hilangnya tas selempang milik I Nengah Janten saat berada di warungnya pada Sabtu (3/10/2026).
Tas tersebut ditaruh di dalam gerobak dagangan. Di dalamnya terdapat uang tunai Rp2,5 juta, dompet, sejumlah perhiasan berwarna kuning emas, uang kepeng tradisional, serta kartu merah putih.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 29,5 juta. Janten kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bangli.
Baca Juga: SBR015 Hadir dengan Dua Pilihan Tenor, Pilihan Investasi Semakin Mudah melalui BRI
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mempelajari rekaman CCTV dari beberapa titik.
Hasil penelusuran itu mengarah kepada D yang kemudian diamankan di rumahnya sebelum dibawa ke Polres Bangli untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Sidak Revitalisasi Sekolah, Bupati Karangasem Soroti Kualitas dan Tertib Administrasi
Dalam pemeriksaan, D mengakui telah mengambil tas milik Janten beserta barang-barang di dalamnya.
Ia juga mengaku melakukan pencurian di sejumlah warung dan tempat berjualan canang di wilayah Bangli, termasuk wilayah lain di Klungkung dan Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita belum memberikan keterangan terkait penangkapan ini. (*)
Editor : I Made Mertawan