BALIEXPRESS.ID – Komisi IV DPRD Bali merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sembilan calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali.
Hasil penilaian telah diserahkan kepada Ketua DPRD Bali untuk diteruskan kepada Gubernur Bali sebelum penetapan dan pelantikan anggota terpilih.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mengatakan penilaian terhadap para calon dilakukan berdasarkan lima aspek, yakni pemahaman regulasi, kemampuan analisis masalah, penyelesaian kasus, integritas dan independensi, serta koordinasi.
Masing-masing aspek memiliki bobot penilaian sebesar 20 persen.
Baca Juga: Dari Bali ke Las Vegas, Empat Botol Arak Laku US$400 di Lelang Amal
“Nama-nama dan bobot penilaiannya sudah diserahkan kepada Pak Ketua DPRD. Selanjutnya, untuk diteruskan kepada Pak Gubernur,” kata Suwirta, Kamis (22/10).
Menurut Suwirta, anggota KPAD terpilih harus memahami tugas, fungsi, kewenangan, serta batas kewenangan lembaga.
Mereka juga diharapkan mampu mengidentifikasi akar persoalan, menentukan prioritas penanganan, dan menyusun langkah penyelesaian kasus secara konkret dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Selain kemampuan teknis, integritas dan independensi menjadi aspek penting dalam menjalankan tugas perlindungan anak.
Anggota KPAD harus mampu menjaga objektivitas dan kerahasiaan korban serta tidak terpengaruh kepentingan tertentu.
“Integritas dan independensi juga menjadi aspek penting. Anggota KPAD harus mampu bersikap objektif, tidak berpihak pada kepentingan tertentu, serta menjaga kerahasiaan korban dalam penanganan kasus,” ucapnya.
Suwirta juga berharap KPAD memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, masyarakat, dan lembaga terkait.
Menurutnya, kerja sama lintas sektor diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus sekaligus memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak.
Ia menginginkan KPAD tidak hanya berfokus pada penanganan kasus yang telah terjadi, tetapi juga mampu mengembangkan pendekatan inovatif dalam upaya perlindungan anak.
Baca Juga: Buktikan Ketangguhan Suzuki Fronx, PT UIB Ajak Pelanggannya Touring Ke Kintamani
“Dengan demikian, KPAD tidak hanya berperan dalam merespons kasus, tetapi juga mendorong upaya perlindungan anak yang lebih efektif,” jelasnya.
Meski tahapan uji kelayakan dan kepatutan telah selesai, Suwirta belum mengumumkan nama-nama calon yang dinyatakan lolos seleksi.
Kesembilan peserta yang mengikuti proses tersebut adalah I Dewa Putu Agustiantow Sukahet, Agus Waci Njala Deta, Anak Agung Made Putra Wirawan yang merupakan Wakil Ketua KPAD periode sebelumnya, Sulbiatun, Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha, I Putu Gede Anom Windu Santosa, Ni Putu Ariani, Ni Made Diah Kesuma Wardhani, dan I Kadek Agus Mahendra.
Penguatan kelembagaan KPAD, lanjut Suwirta, menjadi perhatian di tengah masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bali.
Baca Juga: Fraksi DPRD Bangli Minta Perhitungan Jelas Penyertaan Modal BPD Rp15 Miliar dan Jamkrida Rp500 Juta
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per 19 Oktober 2026, tercatat 3.276 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2020 hingga 19 Oktober 2026.
Sebanyak 2.052 kasus atau 62,64 persen di antaranya menimpa anak, sedangkan 1.224 kasus atau 37,36 persen dialami perempuan.
Kota Denpasar mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 1.328 kasus. Berikutnya, Buleleng dengan 399 kasus, Tabanan 338 kasus, Gianyar 325 kasus, dan Badung sebanyak 312 kasus.
Secara tahunan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bali mengalami perubahan.
Pada 2020 tercatat 380 kasus, kemudian meningkat menjadi 611 kasus pada 2021 dan 700 kasus pada 2022.
Jumlah tersebut turun menjadi 348 kasus pada 2023 dan 362 kasus pada 2024, sebelum kembali naik menjadi 521 kasus pada 2025.
Baca Juga: Pertalite Subsidi Diduga Dijual Kembali dengan Harga Lebih Mahal, Polres Jembrana Amankan Enam Orang
Sementara itu, hingga 19 Oktober 2026, tercatat 354 kasus kekerasan, terdiri atas 147 kasus terhadap perempuan dan 207 kasus terhadap anak.
Data tersebut menjadi salah satu dasar perlunya penguatan penanganan dan pencegahan melalui koordinasi antarlembaga.
Dalam pembahasan bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Komisi IV DPRD Bali juga mengevaluasi realisasi anggaran dan pelaksanaan program pelayanan sosial.
Suwirta menyebutkan realisasi anggaran hingga September 2026 mencapai 43,07 persen, sedangkan capaian program berada di angka 63,30 persen.
Baca Juga: Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
“Realisasi anggaran sampai September 2026 sebesar 43,07 persen, dengan capaian program mencapai 63,30 persen,” kata Suwirta.
Untuk anggaran 2027, direncanakan alokasi sebesar Rp50,11 miliar bagi urusan sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
Pembahasan juga mencakup kondisi anak terlantar di panti, lansia terlantar, serta penyandang disabilitas.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kebutuhan fasilitas penitipan lansia.
Suwirta berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat mendukung pendirian panti penitipan lansia untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Ke depan, diharapkan Pemprov mendukung pendirian panti penitipan lansia. Selain sebagai bentuk pelayanan masyarakat, ini juga berpotensi menjadi BLUD untuk peningkatan pendapatan daerah,” terangnya.
Baca Juga: Bertemu Kajati Bali, Bupati Kembang Bahas Kepastian Status Tanah Warga Gilimanuk
Selain pelayanan bagi lansia, Komisi IV DPRD Bali menyoroti kondisi rumah aman milik Dinsos P3A yang dinilai perlu direnovasi untuk mendukung perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan.
Suwirta juga menyinggung persoalan ketidaktepatan penetapan desil masyarakat yang berpotensi menyebabkan data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dinsos P3A saat ini melakukan klarifikasi untuk memvalidasi data berdasarkan keadaan di lapangan.
Berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari evaluasi DPRD Bali terhadap pelayanan sosial, termasuk kebutuhan pembenahan fasilitas, validasi data masyarakat, serta penguatan koordinasi dalam penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.(***)
Editor : Rika Riyanti