BALIEXPRESS.ID - Hingga Oktober 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung melakukan penindakan disiplin terhadap 51 dugaan pelanggaran ASN.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa pun meminta pegawai yang melanggar disiplin diberikan tindakan tegas.
Namun pembinaan tetap menjadi langkah awal sebelum menjatuhkan sanksi lebih berat, termasuk pemecatan bagi pegawai yang tetap melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Tak Perlu Cuti Kerja, Begini Cara Menggunakan Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku untuk Urus Tanah
Adi Arnawa mengatakan, upaya menjaga kedisiplinan ASN telah dilakukan secara berjenjang melalui masing-masing perangkat daerah.
Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta aktif memberikan pembinaan dan mengawasi perilaku pegawai, baik dari sisi kehadiran, kinerja, maupun integritas.
Pembinaan tersebut juga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung dan BKPSDM, termasuk tim penegak disiplin yang bertugas memastikan aturan kepegawaian diterapkan sesuai ketentuan.
Baca Juga: 15 Tim Unit Kerja BRI se-Bali Ramaikan BRILIAN Sportartcular Cabor Bulu Tangkis
"Yang pertama kan kami sudah melalui perangkat daerah masing-masing tentu sudah kita sarankan, kita minta untuk selalu menjaga disiplin pegawai gitu. Disiplin pegawai ada beberapa, tingkat kehadiran, kinerja, kan gitu,termasuk integritasnya, kan gitu," ujar Adi Arnawa, saat ditemui Senin (26/10).
Pihaknya menyebutkan, penanganan terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran memiliki mekanisme tersendiri.
Langkah yang diambil tim pembinaan disiplin mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Sengketa Tanah, Begini Upaya Lindungi Hak Masyarakat
Bahkan, Pemkab Badung telah mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pegawai yang melakukan pelanggaran.
"Inilah yang menjadi rujukan, inilah yang menjadi dasar daripada tim penegak disiplin pegawai ini untuk mengambil langkah-langkah, termasuk seperti apa yang disampaikan tadi terhadap beberapa oknum ASN mungkin P3K yang memang sudah diberikan keputusan untuk pemutusan kerja oleh pemerintah daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Adi Arnawa menegaskan, penegakan disiplin tidak boleh dianggap sepele.
Sebagai pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Badung, ia menyatakan akan mengambil tindakan terhadap pegawai yang terbukti melanggar aturan.
Bupati asal Pecatu ini memastikan, pembinaan tetap menjadi tahap awal dalam penanganan pelanggaran.
Namun, apabila pegawai tidak menunjukkan perubahan setelah diberikan pembinaan, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada kedapatan seperti itu, saya selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah ini tentu akan mengambil tindakan-tindakan, yang pertama adalah memberikan pembinaan dulu. Tapi kalau pembinaan ini juga tetap dilewati ya dengan sangat terpaksa kita harus melakukan pemecatan itu," tegasnya.
Seperti diketahui, di tahun 2026 ini BKPSDM Badung mencatatkan adanya dugaan pelanggaran yang cukup tinggi.
Dari 51 dugaan pelanggaran, kini telah ada 26 ASN yang diberikan sanksi, 25 orang yang merupakan PPPK pun telah diberhentikan.
Sedangkan sisanya sebanyak 25 ASN lainnya kini dalam proses penanganan. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga