
BALIEXPRESS.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung mencatat penindakan disiplin terhadap ASN di 2026 cukup tinggi.
Dari 51 dugaan pelanggaran, kini telah ada 26 ASN yang diberikan sanksi, 25 orang yang merupakan PPPK pun telah diberhentikan.
Sedangkan sisanya sebanyak 25 ASN lainnya kini dalam proses penanganan.
Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, DEN Nilai Fondasi Ekonomi Indonesia Makin Kuat
Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur BKPSDM Badung, Anak Agung Ketut Oka Prawira Negara mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut berbeda-beda.
Dari 26 ASN yang telah dikenai sanksi, sebanyak 25 orang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sementara satu orang PNS dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan kinerja (tukin) selama 12 bulan karena pelanggaran netralitas.
"PPPK itu karena tidak masuk kerja. Sementara, 1 PNS karena netralitas," ujar Agung Oka, Kamis (22/10)
Pihaknya menyebutkan, sebanyak 25 PPPK yang diberhentikan tersangkut pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Untuk penanganan terhadap 25 ASN lainnya, saat ini diakui masih dalam proses.
BKPSDM Badung pun akan menjadwalkan proses pemeriksaan atau persidangan disiplin terhadap mereka.



