Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Perempuan Hindu Bali Mestinya Berhak Dapat Warisan: Berikut Ulasan Penggiat Hak Perempuan

I Putu Suyatra • Minggu, 6 Agustus 2017 | 01:46 WIB
Photo
Photo

BALI EXPRESS, DENPASAR - Perempuan Hindu di Bali sangat menarik untuk dibahas.

Bagaimana tidak, perempuan Bali adalah sosok yang ayu, lembut, santun, namun juga pekerja keras.

Jika berbicara tentang seni budaya, maka perempuan Bali tidak pernah luput dalam perbincangan.

Namun, tidak banyak yang tahu bahwa perempuan Bali sejatinya masih terkungkung adab dan adat. Terutama soal hak warisan.  

Gerak perempuan Bali banyak pembatas, termasuk soal kebiasaan,  pendidikan, pekerjaan, waris, hingga posisi di masyarakat.

Meskipun kini istilah kesetaraan gender didengung-dengungkan, namun di masyarakat pedesaan perempuan masih disekat pembatas.

Menurut salah satu penggiat hak perempuan, Dr. Dra. Ida Ayu Tary Puspa, S.Ag., M.Par, gender sesungguhnya tidak berbicara tentang jenis kelamin, namun berkaitan dengan sosial budaya yang dikonstruksi oleh masyarakat.

Hal ini sejalan dengan WHO (World Health Organization) atau organisasi kesehatan dunia  yang memberi batasan gender sebagai seperangkat peran, perilaku, kegiatan, dan atribut yang dianggap layak bagi laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial dalam suatu masyarakat.

Oleh karena itu, gender tidak terfokus pada jenis kelamin, namun sejumlah kebiasaan yang dilabelkan kepada laki-laki dan perempuan.

Ada tiga sistem kekerabatan atau kekeluargaan yang dikenal selama ini, yakni patrilineal (garis keturunan berdasarkan bapak), matrilineal (garis keturunan berdasarkan ibu), dan parental (garis keturunan berdasarkan bapak dan ibu).

Sistem kekerabatan ini berpengaruh besar terhadap kedudukan laki-laki dan perempuan dalam sebuah keluarga karena menyangkut etika, kewajiban, serta hak waris.

Sistem yang dianut Bali adalah patrilineal, sehingga ada yang menjadi ordinat dan sub ordinat. Yang menjadi ordinat, selalu laki-laki dan perempuan adalah subordinat.

“Dengan demikian, laki-laki memiliki kekuasaan penuh,” ungkapnya. Menurutnya budaya patrilineal mengakar dalam budaya dan adat Bali.

“Itu mencengkeram budaya dan adat Bali,” lanjutnya.

Adat dikatakan sebagian besar dikuasai oleh kaum laki-laki karena laki-lakilah yang mendapat suara terbanyak.

Di samping itu, paruman (rapat) adat tidak pernah melibatkan perempuan.

Dengan demikian, menurutnya tidak heran ada yang memplesetkan bahwa laki-laki sebagai purusha adalah jiwa, sehingga hidup, sedangkan perempuan adalah pradana yang merupakan benda dan tidak bernyawa.

Padahal, dalam agama Hindu, purusha tidak mesti laki-laki, melainkan bisa perempuan.

“Semestinya tidak seperti itu. Bagaimanapun juga perempuan memiliki hak dan peran dalam kehidupan ini bersama laki-laki,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, karena budaya dan adat Bali dijiwai oleh agama Hindu, dosen IHDN Denpasar tersebut, mengatakan, bahwa semestinya perempuan diperlakukan dengan baik.

Sebagaimana dalam kitab Manawa Dharmasastra III.55-58 dijelaskan bahwa wanita harus disayangi dan dihormati.

“Itu artinya perempuan memiliki kedudukan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam sloka lainnya disebutkan juga hendaknya datang ke tempat upacara dan memimpin upacara.

“Artinya bahwa perempuan juga memiliki peran sebagai pemimpin, menjadi filsuf, dan sebagainya,” imbuhnya.

Selanjutnya, dalam Brahma Purana dikatakan bahwa Brahma membagi dirinya dan menjadikan satu bagian sebagai perempuan.

Dalam Manawa Dharmasastra I.32 disebutkan dengan membagi dirinya menjadi setengah laki-laki dan setengah perempuan, Tuhan menciptakan wiraja berdasarkan konsep ardhanareswari.

“Artinya perempuan tidak ada di bawah laki-laki,” terangnya. Dengan demikian menurutnya pendiskreditan, pemarjinalan, dan penomorduaan perempuan tidak boleh terjadi lagi.

Tary Puspa mengatakan, tentunya perlu perjuangan untuk hal tersebut. Menurutnya, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) yang mengayomi seluruh desa adat di Bali mulai ada perhatian dengan memasukkan perempuan sebagai anggota.

“Saya adalah salah satunya. Ada tujuh perempuan yang masuk di dalamnya. Artinya, dengan masuknya perempuan, ada warna dalam keputusan,” tuturnya.

Karena sistem patrilineal di Bali, perempuan tidak boleh ikut menjadi ahli waris. Jangankan warisan, sebagian gunakaya (harta gono-gini) saja tidak boleh diberikan.

Namun, berdasarkan hasil keputusan Pasamuhan III MUDP tahun 2010, Tary Puspa mengatakan, perempuan Bali berhak mendapat hak gunakaya (gono-gini) orang tua.

Sepanjang orang tua memiliki kekayaan dari hasil kerjanya, berhak memberikan pada perempuan.

“Saat perempuan meninggalkan rumah untuk melangsungkan perkawinan atau ninggal kedaton, kita boleh memberikan kepada anak perempuan. Dulu kan tidak boleh,” jelasnya.

Mengenai tidak diberikannya warisan kepada perempuan Bali selama ini, wanita berkacamata tersebut, dikarenakan ada anggapan bahwa setelah ninggal kedaton kewajiban anak perempuan terhadap orang tua putus.

Setelah masuk ke rumah laki-laki dan meninggalkan rumah asal, perempuan dianggap kehilangan hak di rumah asal.

Padahal, sebelum meninggalkan rumah asal, perempuan banyak melakukan hal dalam hal parahyangan (berhubungan dengan Tuhan dan leluhur), pawongan (berhubungan dengan sesama manusi), dan palemahan (berhubungan dengan lingkungan).

Sehubungan dengan hal tersebut, ia menegaskan bahwa manusia tidak bisa memutuskan tali kekerabatan atau kekeluargaan.

“Ketika perempuan kawin dan mapamit, bukan berarti hubungan dengan keluarga asal menjadi putus. Kita tetap masih memiliki orang tua dan leluhur,” tegasnya.

Bahkan jika mau jujur, ia mengatakan, saat orang tua sakit, perempuan yang ada di rumah suami cenderung lebih cepat untuk merespon dan datang untuk merawat.

“Perempuan bisa jadi cerewet, tapi perempuan mengedepankan perasaan ketimbang laki-laki yang cenderung mengedepankan logika,” ungkapnya.

“Artinya di sini boleh dikatakan ada ketidakadilan,” imbuhnya.

Soal pemberian gunakaya oleh orang tua kepada anak perempuan, Tary Puspa ingin mengetuk hati setiap keluarga di Bali.

Namun demikian, ia mengatakan tentunya hal tersebut disesuaikan dengan keadaan keluarga. Jika sebuah keluarga sudah sejahtera, maka tidak menjadi masalah.

Namun, jika taraf ekonominya masih di bawah, maka tentunya pemberian sebagian gunakaya tidak bisa dipaksakan.

“Perempuan juga harus menyadari hal itu. Yang penting orang tua juga mengerti,” jelasnya.

Dikatakan Tary Puspita, jika memang sungguh-sungguh ingin menerapkan agama Hindu, sebenarnya perempuan dalam Hindu mendapatkan sepertiga bagian dari warisan yang diterima anak laki-laki.

“Misalnya dalam suatu keluarga ada beberapa anak laki-laki, maka ia wajib menyisihkan sepertiga untuk saudara perempuannya. Tapi itu belum terjadi dalam realita,” jelasnya.

Satu lagi keputusan penting dari Pasamuhan MUDP tahun 2010, lanjutnya,  tentang hak asuh anak jika terjadi perceraian. Berdasarkan keputusan tersebut, sang ibu berhak atas hak asuh anak.

“Kalau sebelumnya kan tidak. Meskipun sang ayah secara nyata sudah tidak mampu dan layak membesarkan anak, tapi tetap dipaksakan,” ujarnya.

Hal itu dikatakannya, tentu berpengaruh pada tumbuh kembang dan psikologi anak. Kejadian seperti itu, lanjutnya,  sudah tidak semestinya terjadi lagi.

“Tentunya hal ini masih terus kami sosialisasikan,” ujarnya.  ***

Editor : I Putu Suyatra
#bali #adat #warisan #Manawa Dharmasastra #hindu #perempuan