BALI EXPRESS, DENPASAR - Perkawinan atau pawiwahan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak, baik pihak suami maupun istri. Masyarakat Bali mengenal beberapa jenis perkawinan, antara lain Pada Gelahang, Nyerod, Nyentana dan Perkawinan Makedeng-kedengan Ngaad. Mungkin Perkawinan Pada Gelahang, Nyerod dan Nyentana cukup fasih di telinga masyarakat. Namun Perkawinan Makedeng-kedengan Ngaad justru terdengar awam. Lantas apakah itu perkawinan makedeng-kedengan ngad? Mengapa perkawinan ini dikatakan sangat berbahaya?
Menurut undang undang 1945, perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga (Rumah tangga) yang bahagia. Di Bali, perkawinan menganut sistem Patrilineal atau Kapurusa. Secara umum, berdasarkan hukum adat Bali dikenal ada dua bentuk perkawinan, yakni perkawinan biasa dan perkawinan nyentana. Perkawinan biasa dikenal juga dengan istilah ‘nganten keluar’. Sedangkan Nyentana dikenal dengan istilah ‘nganten nyeburin’. Hal itu dipaparkan salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Wayan P. Windia. “Perbedaannya, kalau di hukum adat Bali, nganten keluar, suami berstatus kapurusa dan wanita berstatus pradana. Namun kalau nyentana terbalik, istri yang berstatus kapurusa dan suami yang berstatus pradana,” ujarnya.
Berbeda dengan Nganten Nyentana, Nganten Makedeng-kedengan Ngad sesungguhnya bentuk perkawinan biasa, namun dengan cara yang berbeda. Dijelaskan, Nganten Makedeng-kedengan merupakan perkawinan yang menganut sistem barter (pertukaran). Umumnya perkawinan ini terjadi antara satu keluarga yang mempunyai anak laki-laki dan anak perempuan yang saling dinikahkan dengan anak perempuan dan laki-laki dari keluarga lain. “Contohnya, keluarga A menikahkan putranya dengan putri dari keluarga B. Beberapa tahun kemudian Keluarga A juga menikahkan putrinya dengan putra keluarga B,” ujar Windia.
Dalam perkawinan ini, terjadi pertukaran atau saling Tarik-menarik (makedeng-kedengan) anak perempuan antara kedua keluarga pertama dengan keluarga kedua. “Disarankan, kalau bisa dihindari, karena dapat mendatangkan bahaya dan dikiaskan seperti tarik menarik sembilu,” ujarnya.
Dalam ajaran Agama Hindu, Perkawinan Makedeng-kedengan Ngad merupakan salah satu perkawinan yang dilarang. Mengapa terlarang? Sulinggih asal Gianyar, Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda, juga menjelaskan alasan pernikahan tersebut dilarang. Jika dilihat dari makna katanya, istilah Makedeng-kedengan Ngad berasal dari dua kata yaitu “kedeng” dan “ngad”. Kedeng berarti menarik dan ngad merupakan sebuah alat penyemblih ayam yang terbuat dari bambu dan berucung tajam.
“Jika ditelaah secara makna katanya, artinya kedua keluarga itu saling Tarik-menarik bilah bambu yang tajam. Itulah istilah untuk menggambarkan bagaimana perkawinan tersebut akan berjalan kedepannya. Bilah bambu jika saling tarik pasti salah satunya akan terluka bukan? Nah dari sana, dianjurkan jika bisa hindari jenis perkawinan itu,” ujarnya tersenyum.
Perkawinan Makedeng-kedengan Ngad memiliki banyak dampak buruk yang bisa terjadi pada mempelai maupun pada kedua pihak keluarga. “Dampaknya, dari yang ringan biasanya karang panas, terjadinya cekcok, sakit-sakitan, dan bisa saja sampai menyebabkan ada yang meninggal. Ibarat Tarik-menarik, itu kan kuat-kuatan antara keluarga satu dengan keluarga lainnya. Yang kalah biasanya yang menjadi korban. Ada yang sakit, hingga meninggal,” ujarnya.
Ketika ditanya siapakah yang akan menjadi korban dari dampak buruk perkawinan tersebut, Sulinggih yang tinggal di daerah Sronggo tersebut tersenyum. “Siapa yang terkena dampak? Ya semua, pengantin pria dan wanita beserta masing-masing keluarganya juga pasti ikut terkena dampak. Karena bagaimana pun, pernikahan itu kan melibatkan semua pihak. Walaupun pernikahan biasa, peran keluarga kan juga besar. Dari awal prosesi pernikahan hingga akhir pernikahan,” ujarnya.
Hal itu juga dibenarkan Prof. P. Windia, perkawinan Makedeng-kedengan Ngad dapat dikatakan sebagai perkawinan antar saudara. “Mengapa dikatakan demikian, karena ketika pernikahan keluarga laki-laki dan keluarga perempuan akan menjadi sebuah keluarga yang besar bukan? Nah, jika antara keluarga itu terjadi pernikahan lagi, maka bisa dikatagorikan sebagai pernikahan antara saudara. Itu juga sebabnya dikatakan sebagai pernikahan terlarang,” ujar Windia.
Jika dilihat secara niskala, dikatakan perkawinan Makedeng-kedengan Ngad sangat dilarang. “Secara niskala, kedua keluarga tersebut dikatakan sudah sedarah. Walaupun secara biologis mereka memang tidak dikatakan sedarah. Namun secara niskala mereka telah terkait. Dampak secara niskala, yaitu tadi, rumah tangganya panes, dan dapat menyebabkan kematian,” ujar Acarya Nanda.
Jika dilihat dari sisi kedokteran, konon pernikahan ini pun sangat tidak dianjurkan. Pasalnya, pernikahan makedeng-kedengan Ngad juga sering dilakukan oleh keluarga dekat. Misalnya keluarga A masih satu keluarga dengan keluarga B. Baik itu sepupu maupun ikatan keluarga dari nenek maupun kakek. “Saya dengar secara biologis juga fatal akibatnya. Apalagi mereka yang masih satu keluarga ikatan darah. Masalah yang timbul biasanya dari genetika,” ujarnya.
Nganten Makedeng-kedengan Ngad bisa dikatakan sangat tinggi resikonya. Namun tak menutup kemungkinan ada yang masih melakukan. “Tergantung desa kala patra ya! Karena memang belum ada awig-awig pasti mengenai itu. Ada daerah yang melarang keras terjadinya pernikahan tersebut. Namun ada juga yang hanya menghimbau agar tidak terjadi perkawinan Makedeng-kedengan Ngad. Namun itu kembali lagi kepada keluarga dan calon mempelainya. Siap gak mengambil resiko itu? Kalau siap ya jalan. Tapi kalau bisa jangan,” ujar Windia.
Editor : I Putu Suyatra