BALI EXPRESS, AMLAPURA - Desa Bugbug, Karangasem termasuk salah satu desa tertua di Bali. Selain aktivitas adatnya yang khas, juga memiliki aturan adat atau awig-awig yang unik.
Juru Prangayah di Desa Pakraman Bugbug ternyata tidak dipilih secara bersama oleh prajuru adat. Umumnya Juru Prangayah merupakan orang tua yang memiliki anak Kembar Buncing.
“Di sini ada aturan, jika ada sebuah keluarga yang memiliki anak Kembar Buncing, yaitu kembar laki dan perempuan, maka ayahnya diharuskan menjadi Juru Prangayah. Namun awig – awig itu tidak memaksa, harus dari kesadaran dan keikhlasan diri sendiri,” ujar Bendesa Pakraman Desa Adat Bugbug, Jro Mas Suyasa.
Ia menjelaskan, Juru Prangayah bertugas membantu setiap kegiatan keagamaan dan ritual yang diselenggarakan di desa. “Seperti orang ngayah pada umumnya, namun bedanya mereka wajib datang. Jadi, kalau masyarakat biasa tidak datang bisa karena alasan pekerjaan. Kalau mereka yang punya anak Kembar Buncing tidak bisa begitu, mereka wajib datang,” ujarnya kepada Bali Express (Jawa Pos Group), Jumat (7/9).
Lalu, sampai kapan Juru Prangayah mengemban tugasnya sebagai pangayah di desa? Bendesa yang suka menggunakan kaca mata hitam ini mengungkapkan, tugas seorang Juru Prangayah bukanlah tugas yang bisa diganti tiap periode sepertu Juru Arah, namun tugas sepanjang hayat.
“Ya sampai akhir hayatnya. Mereka tetap harus menjalankan tugasnya sebagai Juru Prangayah,” ungkapnya.
Editor : I Putu Suyatra