Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pengucilan Dihapus, Keluarga Manak Salah di Julah Tetap Menepi

I Komang Gede Doktrinaya • Kamis, 22 April 2021 | 15:02 WIB
Pengucilan Dihapus, Keluarga Manak Salah di Julah Tetap Menepi
Pengucilan Dihapus, Keluarga Manak Salah di Julah Tetap Menepi

SINGARAJA, BALI EXPRESS-Desa Julah memiliki ritual Manak Salah atau kelahiran Kembar Buncing yang masih berjalan hingga kini. Menurut mitos, kelahiran Kembar Buncing merupakan kelahiran yang tidak diperbolehkan karena dianggap cuntaka (kotor) oleh masyarakat, termasuk di Desa Adat Julah, Buleleng. 


Namun, seiring perkembangan zaman, Manak Salah mengalami perubahan dan dilaksanakan lebih memperhatikan rasa kemanusiaan.


Kelian Desa Adat Julah Jro Ketut Sidemen, 68, mengatakan, tujuan dilaksanakannya ritual Manak Salah adalah untuk membersihkan secara sekala dan niskala. Baik bayi kembar buncing, keluarga, dan masyarakat yang ada di desa tersebut.


Istilah Manak Salah di Desa Adat Julah sudah ada sejak abad ke-12. Dimana pada saat itu Bali diperintah Raja Masula-Masuli. Konon kala itu Manak Salah merupakan kelahiran yang dianggap tidak wajar. Karena tidak ada manusia yang melahirkan anak sekaligus dua, apalagi dengan jenis kelamin yang berbeda. 


Zaman dahulu, masyarakat beranggapan pada waktu itu adalah hanya binatang yang bisa melahirkan anak lebih dari satu. Sehingga orang yang melahirkan bayi lebih dari satu, dianggap seperti binatang. Kelahiran seperti ini dianggap membawa leteh dan malapetaka bagi keluarga maupun desa tempat tinggal.


Selain itu, ketika abad ke-12 tersebut melahirkan bayi kembar buncing hanya boleh terjadi pada keluarga raja, dan biasanya kelahiran seperti ini dianggap sebagai berkah dari Hyang Bhatara. Apabila kelahiran bayi Kembar Buncing terjadi pada rakyat biasa, maka kelahiran itu dikatakan salah dan dianggap akan mendatangkan bencana. 


Raja mengeluarkan pernyataan seperti itu agar kedudukan raja tidak bisa disamakan dengan rakyat biasa. Aturan itupun diyakini dapat mempertahankan posisi atau kewibawaan seorang raja. 


"Jika dibiarkan, maka masyarakat menganggap akan terlahir pemimpin-pemimpin baru. Sehingga raja memerintahkan agar setiap desa yang melahirkan anak Kembar Buncing harus diasingkan dibpinggiran desa, dan setelah itu dibuatkan upacara yang disebut dengan upacara Manak Salah,” jelasnya.


Dikatakan Jro Sidemen, zaman dahulu keluarga yang menjalani ritual Manak Salah di Julah cukup berat. Keluarga Manak Salah harus diasingkan (menepi) di tiga tempat pengasingan yang terletak di pinggiran desa. Yakni di Sema Katak, di delod Pura Dalem Julah, dan terakhir di Pelemunan atau tempat yang biasa dipakai untuk membakar bekas barang-barang milik orang yang telah meninggal. 


Keluarga Manak Salah harus menjalani pengasingan di masing-masing tempat tersebut selama satu bulan tujuh hari atau 42 hari berdasarkan perhitungan kalender Bali. 


Setelah selama 42 hari mereka harus pindah ke tempat selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang dibuat pihak desa.


Setelah menjalani pengasingan selama tiga bulan, keluarga Manak Salah dibuatkan upacara Manak Salah. Tujuannya membersihkan diri dan lingkungan tempat tinggal dari segala kekotoran sebagai akibat dari adanya kelahiran yang dianggap salah. 


“Namun semenjak terbitnya Awig-awig Desa Julah tahun 1986, tidak lagi menerapkan sistem pengasingan terhadap masyarakat yang melahirkan bayi Kembar Buncing. Hanya saja mereka diwajibkan melaksanakan ritual Manak Salah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Desa Adat Julah,” jelasnya.


Peniadaan pengasingan ini didasarkan atas pertimbangan rasa kemanusiaan yang tinggi dari masyarakat dan demi menjaga kesehatan si bayi. “Meskipun dari tahun 1986 Desa Julah secara tegas tidak lagi mengatur adanya sistem pengasingan terhadap masyarakat yang melahirkan bayi kembar buncing, namun sampai saat ini masyarakat tetap secara sadar melaksanakan pengasingan tersebut bila terjadi kelahiran kembar buncing,” jelasnya.


Hanya saja pengasingan dilakukan pada satu tempat, yaitu di delod Pura Dalem dengan rentang waktu pengasingan tetap selama tiga bulan Bali. Hal ini terus dilakukan masyarakat, karena sudah menjadi tradisi atau warisan leluhur. Mereka juga tidak berani untuk melanggar, karena masyarakat takut akan terjadinya musibah atau malapetaka yang tidak diinginkan. 



Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#desa julah #bali #upacara #desa adat #hindu #tradisi #buleleng