Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Padi Beras Merah di Jatiluwih Lestari Karena Aturan Adat

I Komang Gede Doktrinaya • Selasa, 29 Juni 2021 | 13:16 WIB
Padi Beras Merah di Jatiluwih Lestari Karena Aturan Adat
Padi Beras Merah di Jatiluwih Lestari Karena Aturan Adat

TABANAN, BALI EXPRESS - Padi beras merah yang jadi ikonnya Jatiluwih, Tabanan, sampai sekarang bisa ada karena tradisi dan budaya. 


Bukan hanya karena kesesuaian atau kecocokan dengan lahan tanam di subak seluas 303 hektare itu. Tapi karena adanya aturan khusus yang diberlakukan kepada para petani yang sawahnya berada di areal Subak Jatiluwih. 


Krama subak di sana memang wajib menanam padi beras merah. Kendati masa tanam sampai panen untuk padi yang satu ini enam bulanan. Melanggar ketentuan adat, khususnya yang berlaku pada subak setempat, tentu bakal kena sanksi. 


Petani yang melanggar kewajiban menanam padi beras merah, wajib menjalankan upacara Caru Panca Sanak. Sebagaimana dituturkan Perbekel Desa Jatiluwih I Nengah Kartika, Minggu (27/6).


Dia menyebutkan, tradisi pertanian di Jatiluwih menerapkan dua musim tanam. Dua musim itu, yakni musim tahun dan musim cicih. Musim tahun merupakan waktu bagi petani setempat untuk menanam padi beras merah. Itu sebabnya padi beras merah disebut juga dengan istilah padi tahun oleh petani setempat. “Sekarang ini lagi panennya padi beras merah,” jelas Kartika.


Dan, di saat yang sama, aktivitas pertanian setempat juga mulai memasuki musim cicih. Di musim ini, petani bisa memanfaatkan lahannya untuk menanam palawija. Atau, ada juga petani yang memanfaatkannya dengam menanam sayur-sayuran.


Karena musim cicih relatif singkat. Berkisar tiga sampai empat bulanan. “Tanaman palawija, tiga sampai empat bulan sudah bisa dipanen,” sambungnya.


Musim cicih akan berakhir seiring dimulainya sejumlah upacara yang menandai masuknya masa tanam padi beras merah. “Jadi, mereka menanam palawija, sayuran, atau mendiamkan sawahnya sambil menunggu (upacara) Magpag Toya, Mawiwit, dan beberapa upacara lainnya,” imbuh Kartika.


Begitu masuk musim tanam padi merah, maka aktivitasnya dimulai serempak. Itu sebabnya pada musim tanam, jenis padi yang ditanam sama. Padi beras merah.


Bila di masa tanam itu ada petani yang tidak menanam padi beras merah, maka mereka akan dikenakan sanksi adat. “Sanksinya harus melaksanakan pacaruan Panca Sanak,” tegasnya.


Upacara yang tingkatannya terhitung menengah ke atas itu, wajib dilaksanakan dengan sarana lima jenis ekor ayam di Pura Bedugul atau Ulunsuwi. Pelaksanaan dari kewajiban itu juga mesti disaksikan prajuru subak, pekaseh, dan kelian tempek. “Yang melaksanakannya ya yang melanggar. Disaksikan prajuru subak, pekaseh, dan kelian tempek,” pungkasnya. 


Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#balinese #dresta #hindu #pura