Kelian Adat Tenganan, Jro Putu Suarjana mengatakan sekaa daha dibagi dalam tiga Subak atau Gantih (Asrama). Rinciannya, Subak/Gantih Wayah merupakan tempat bagi Sekaa Daha Wayah. Subak/Gantih Nengah merupakan tempat bagi Sekaa Daha Nengah. Subak/Gantih Nyoman merupakan tempat bagi Sekaa Daha Nyoman.
Sekaa daha melaksanakan aktivitas ritual keagamaannya berpusat pada masing-masing Subak/Gantih. Dengan catatan dalam pemilihan Subak/Gantih mengambil sebuah rumah dari warga desa setempat yang telah memenuhi kriteria atau syarat tertentu menjadi Subak/Gantih.
Misalnya, rumah yang dipilih biasanya dari krama desa yang telah melepaskan kedudukannya dari keanggotaan desa adat (krama gumi). Di dalam rumah tersebut memiliki anak gadis yang sudah madaha dan anak laki-laki yang telah materuna secara sah.
Pola rumah lengkap sesuai ketentuan rumah adat Tenganan Pegringsingan, adanya Bale Buga, Bale Tengah, Bale Meten dan Bale Teben (dapur). Posisi rumah yang akan dijadikan sebagai Subak/Gantih tidak diperbolehkan di sekitar area Bale Agung dan sedelod rurung (di selatan jalan). “Jadi jika syarat dan ketentuan tersebut telah terpenuhi, maka rumah tersebut layak menjadi Subak/Gantih,” ujarnya.
Sistem dalam masuknya anggota daha kedalam masing-masing Subak/Gantih yakni ditentukan oleh garis keturunan ibu, yaitu darimana ibunya awal sewaktu menjadi daha. “Jika ada seorang teruna yang menikah dengan wanita luar desa Tenganan Pegringsingan jika memiliki anak gadis, maka wajib masuk di dalam Subak/Gantih Wayah,” paparnya.
Struktur organisasi di masing-masing Subak/Gantih terdiri atas empat orang Kelian Daha. Kelian yang nomor satu disebut dengan Kelian Tanggu Dulu yang merupakan pemimpin dari organisasi sekaa daha. Ia dibantu oleh Kelian tiga dan empat yang disebut dengan Kelian Tanggu Teben.
Dua orang Pangenep sebagai wakil dari para kelian dan di bawahnya terdapat dua orang Penengah. Ia bertugas fungsi sebagai seksi perlengkapan yang bertugas menyiapkan segala jenis perlengkapan upacara.
Dua orang Nyoman dengan tugas sebagai saye atau juru arah, yang menginformasikan segala bentuk informasi baik kegiatan keagamaan maupun sosial kepada seluruh anggota daha serta pangempu Daha Cenik. Daha Cenik ini memiliki tugas khusus yakni membuat sesaji suci, dan yang paling bawah yakni anggota daha.
Sama halnya dengan teruna, anggota daha merupakan daha yang baru saja masuk sebagai anggota daha. Namun terdapat perbedaan dalam prosesi masuk resminya seorang teruna maupun daha.
Jika teruna dapat dinyatakan sebagai teruna melalui proses Materuna Nyoman selama 1 tahun penuh, maka daha untuk inisiasi menjadi keangotaan daha cukup dalam sehari, namun proses untuk menjalani sebagai daha yakni selama 13 tahun membujang (tidak menikah).
“Jika selama rentan waktu 13 tahun tersebut seorang daha menikah, maka status daha yang disandang sebelumnya tidak lagi melekat dalam dirinya. Hal itu juga berlaku jika setelah 13 tahun seseorang telah menjadi daha, maka keanggotanya juga dicabut meskipun belum menikah. Sebab dianggap telah memenuhi batas waktu yang telah ditentukan,” tutupnya.