Meski sudah beranak pinak, namun jumlah pertambahan penduduk saat ini tergolong masih stabil. Artinya tidak ada lonjakan yang berarti.
Klian Desa Adat Tenganan Pegringsingan Putu Suarjana mengatakan, satu pekarangan dihuni oleh satu kepla keluarga (KK). Seandainya ayah sudah meninggal, maka ibu bisa diajak untuk tinggal bersama anak-anaknya yang sudah dewasa untuk dijaga.
Namun, berlaku kasus jika kedua orang tua sudah meninggal, maka rumah akan dihuni oleh anak paling kecil. “Sedangkan kalau waris berupa tanah, maka hak istimewa ada di anak pertama untuk memilihnya,” katanya.
Sampai saat ini Desa Adat Tenganan Pegringsingan belum sampai membuka lahan baru hanya untuk dijadikan permukiman. Sebab, jika ingin membuka lahan baru maka peruntukannya harus jelas.
Dari 917,200 hektare total luas kawasan Desa Tenganan Pegringsingan, terbagi menjadi 8 persen kawasan permukiman, 250 hektare kawasan pertanian (sawah) dan 591 hektare kawasan hutan. “Makanya ketika ada perubahan alih fungsi lahan itu harus ada musyawarah. Apa alasan pertimbangannya. Karena kami sangat menghormati tata ruang,” tambahnya.
Menariknya, tidak hanya krama (manusia) saja yang wajib memberikan kontribusi saat pujawali di Desa Adat. Tak terkecuali kawasan lingkungan atau hutan juga wajib menyumbangkan sarana upakara.
Sebut saja, warga yang punya lahan sawah maka wajib menyumbangkan padi, saat upacara. Yang punya kebun diwajibkan untuk menyumbangkan pisang, kelapa, buah-buahan saat pujawali. “Sekalipun lingkungan harus tetap berkontribusi,” sebutnya.
Apapun keperluan desa adat selama untuk kebutuhan pujawali, lanjutnya, maka desa adat berhak mengambilnya di manapun, tanpa harus meminta izin kepada pemiliknya. Tetapi harus ada batasan. Misalnya, kelapa setiap kepemilikan, dibatasi setiap hari hanya maksimal bisa diambil 7 butir. Kalau pisang, maksimal 5 tandan.
“Jadi lingkungan punya kewajiban. Sekalipun bukan manusianya punya kewajiban, lingkungannya juga punya. Makanya kalau dahulu tercatat sawah, nah saat dikunjungi menjadi alih fungsi, maka itu artinya kesalahan pemiliknya,” pungkasnya.