Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jalankan Regulasi Kepanditaan Agar Umat Tak Kisruh dan Resah

I Komang Gede Doktrinaya • Rabu, 25 Mei 2022 | 17:46 WIB
Filolog, Sugi Lanus. Ist
Filolog, Sugi Lanus. Ist
BULELENG, BALI EXPRESS -Lontar Rsi Sasana Catur Yuga jelas mengatur tentang batas usia minimal seseorang yang menjalani Diksa atau Madwijati. Bahkan, dalam lontar diulas Negara akan kacau jika sasana sulinggih tidak ditegakkan, sebab masyarakat akan saling hujat dan kisruh.

Filolog Sugi Lanus dalam catatannya menegaskan bisa jika sebagian besar sulinggih Parisada sebelum tahun 1990-an masih membaca langsung berbagai lontar-lontar pedoman Diksa. Sehingga sangat hati-hati dalam membahas Diksa.

Setelah melalui diskusi yang sangat serius, dengan berbagai pertimbangan, Parisada akhirnya memutuskan batas bawah usia Diksa. Hal ini tersurat dalam Keputusan Seminar Kesatuan tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu  yang ke 14 tahun 1986/1987 tentang pedoman Diksa yang mana menetapkan bahwa umur minimal untuk didiksa adalah 40 tahun.

Dalam Keputusan ini juga disebutkan syarat Nabe dan syarat Madiksa. Khusus syarat Nabe adalah seseorang selalu dalam bersih dan sehat, baik lahir maupun batin. Kemudian, mampu melepaskan diri dari ikatan keduniawian, tenang dan bijaksana.

Selalu berpedoman kepada kitab suci Weda, paham dan mengerti tentang Catur Weda. Mampu membaca Sruti dan Smerti. Teguh melaksanakan Dharma-sadhana (Sering berbuat amal jasa dan kebajikan) dan Teguh melaksanakan tapa dan brata.

Sedangkan syarat-syarat orang Madiksa adalah Laki-laki yang sudah kawin dan yang nyukla brahmacari. Wanita yang sudah kawin dan yang tidak kawin (Kanya), pasangan suami istri, umur minimal 40 tahun. Paham dalam Bahasa Kawi, Sanskerta, memiliki pengetahuan umum, pendalaman inti sari ajaran-ajaran agama.

Sehat lahir batin dan berbudi luhur  sesuai dengan sesana, berkelakuan baik, tidak pernah tersangkut perkara pidana. Mendapatkan tanda kesediaan dari pendeta calon nabenya yang akan menyucikan. Sebaiknya tidak terikat  akan pekerjaan sebagai pegawai negei ataupun swasta, kecuali  bertugas  untuk hal keagamaan.

Rupanya tidak hanya usia minimal 40 tahun yang menjadi syaratnya. Tetapi seorang calon sulinggih dituntut paham Bahasa Kawi dan Sanskerta, serta pengetahuan agama yang memadai.

Keputusan ini menjadi sesuluh jelas bahwa kepanditaan atau kesulinggihan Hindu di Indonesia memakai pedoman puja berdasarkan naskah-naskah berbahasa Kawi (Jawa Kuno) dan Sanskerta. Pun Sang Nabe disebutkan harus tegak lurus berpedoman pada Catur Weda, mampu membaca Sruti dan Smerti, dan seterusnya.

Batas usia dan kelayakan calon sulinggih, serta kelayakan seseorang menjadi Nabe sering menjadi sumber perdebatan di kalangan umat Hindu di Indonesia. Wajar, apa mau dikata, karena Keputusan Seminar Kesatuan tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu hampir bisa dikatakan tidak disebarkan atau disiarkan dalam sosialisasi-sosialisasi Parisada ke masyarakat secara luas.

Akibatnya, Umat pun sering terjebak dalam debat kusir tanpa dasar pijakan. Ini akibat tidak mendapat pencerahan dan karena terjadi pembiaran, Keputusan Seminar Kesatuan tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu yang telah memutuskan topik atau isu terkait tidak disebarkan.

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#pandita #ritual #balinese #adat #hindu #Kisruh dan Resah #Filolog Sugi Lanus #Regulasi Kepanditaan #budaya #sulunggih