Secara geografis, Desa Adat Tenganan Pegringsingan dikelilingi hutan yang sangat asri dan rimbun. Pepohonan berusia ratusan tahun masih banyak ditemukan di sana. Hal itu tidak terlepas dari komitmen desa setempat yang benar-benar menjaga alam.
Kelian Adat Tenganan Pegringsingan Putu Suarjana mengatakan, keberadaan awig-awig (aturan adat) sangat berperan besar dalam menjaga kelestarian lingkungan di desanya. Kawasan hutan seluas 255,840 hektare hingga kini kondisinya masih relatif asri karena kehidupan flora dan fauna yang ada sana masih terlindungi. Pengelolaannya dilakukan dengan menerapkan awig-awig secara konsisten.
“Segenap krama desa adat setempat mematuhi dan menjalankan isi awig-awig Desa Adat Tenganan Pegringsingan tersebut. Ada sanksi-sanksi yang tegas dan nyata sehingga mampu mengatur hubungan manusia dan kesinambungan pemanfaatan sumber daya alam,” jelasnya kepada Bali Express (Jawa Pos Group), belum lama ini.
Ia menambahkan, sejumlah vegetasi alam berupa pohon, semak atau perdu, dan buah-buahan yang masih dilindungi dan terkelola dengan baik. Terlebih, banyak hasil hutan seperti bambu, pisang, kelapa, memberikan kontribusi dalam kegiatan ritual di desa setempat.
Menurutnya, hutan dipelihara secara bersama-sama oleh masyarakat dengan aturan sangat ketat yang dikoordinasi oleh kepala desa. Prajuru adat dan pengurus desa setempat memiliki otoritas penuh dalam memegang kesepakatan yang telah tertulis dalam awig-awig, tunduk pada tanggung jawab dan sanksi terhadap pelanggaran.
Dikatakan Suarjana, dalam awig-awig Desa Adat Tenganan Pegringsingan yang telah tersusun, terdapat pasal khusus membahas aturan terkait lingkungan hidup. Seperti pasal 8, 9, 10, 12, 14, 37, 38 dan pasal 61.
Dalam pasal 8 disebutkan : Mwah tan kawasa wong desa ika sinalih tunggal manadur tawum, mwah amnggula, mengarak mwah menadur bawang, kasoona, pada tan kawasa yaniya amurug wong desa ika sinalih tunggal, tka wnang kadanda olih desa gung arta 400 ; yan nora anaur danda, tka wnang gumine ne gnah anandur, angarak, mangula,kadaud olih desa.
Terjemahannya : Dan dilarang barang siapapun orang desa itu menanam pohon tawum, membikin gula, arak (air nira) dan menanam bawang merah, bawang putih semua dilarang, apabila melanggar barang siapapun orang desa itu patut di denda oleh desa uang sebesar 400 ; apabila tidak membayar denda, patut tanah tempatnya menanam, membuat arak, gula, disita oleh desa.
Ada sejumlah pertimbangan mengapa di Desa Adat Tenganan Pegringsingan dilarang untuk membuat gula. Sebab, jika tuak diolah menjadi gula, secara otomatis produksi tuak untuk sarana persembahan akan menjadi berkurang.
Kemudian pada pasal 9 disebutkan : Mwah tan kawasa sawewengkon Desa Tenganan Pegringsingan mangenayang sungga mwah emper, yan ana amurug tka wnang kadanda oleh desa mabuwat gung arta 10.000, yan nura naur danda tka wnang ksikang olih desa, tur wnang karampas olih desa. Pemargine ngerampas ngatelun, manut trap kadi saban.
Terjemahannya : Dan dilarang di wilayah Desa Tenganan Pegringsingan memasang duri atau penghalang lainnya apabila ada melanggar patut didenda olih desa uang sebesar 10.000, apabila tidak membayar denda patut ksikang (disisisihkan) oleh desa dan patut dirampas oleh desa.
Maksud pelarangan memasang duri atau penghalang di wilayah Tenganan memiliki tujuan tertentu. “Selain untuk melindungi lingkungan hidup, upaya pelarangan tersebut ditujukan untuk melindungi Jro Gde Ombo atau Sang Hyang Ombo atau kerbau suci agar tidak terluka karena duri tersebut,” paparnya.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya